Breaking News
Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

KPU Kota Bogor Akan Lakukan Pemutakhiran Daftar Pemilih, Pastikan Semua Warga Bisa Memilih

Ada beberapa data yang akan dijadikan dasar untuk kegiatan pemutakhiran DPB,

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Bima Chakti Firmansyah
TribunnewsBogor.com/Vivi Febrianti
Kantor KPU Kota Bogor 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Vivi Febrianti

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Undang Suryatna mengatakan, pihaknya akan melakukan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (DPB).

"Pemutakhiran DPB itu, dikeluarkan oleh KPU Pusat. Maka kami akan melakukan pembaharuan data pemilih untuk mempermudah proses pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) berikutnya," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Rabu (4/5/2016).

Ia menjelaskan, ada beberapa data yang akan dijadikan dasar untuk kegiatan pemutakhiran DPB, di antaranya data pemeliharaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan atau Pemilu sebelumnya.

"Bila ada pemilih yang dicoret dari DPT dikarenakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih, harus dikeluarkan dari DPT atau Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb-1)," jelasnya.


TribunnewsBogor.com/Vivi Febrianti
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Undang Suryatna

Sementara, dasar data lainnya yaitu Data Pemilih Tambahan (DPTb-2), yakni pemilih yang memilih pada saat pemungutan suara berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor sesuai dengan domisili karena tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb-1.

"Yang berikutnya, adalah data mutasi penduduk, bagi daerah yang tidak melaksanakan Pemilihan Umum Kepala Daerah," katanya.

Ini merupakan data pergerakan penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih, baik datang maupun keluar dari wilayah.

"Data mutasi keluar ini digunakan untuk menyaring pemilih. Sedangkan data mutasi masuk digunakan untuk menambahkan pemilih,” ujarnya.

Kemudian, kata dia, data yang dijadikan dasar untuk kegiatan pemutakhiran DPB ini berupa laporan langsung.

Pemilih atau keluarga yang berdomisili di kabupaten atau kota, dapat melaporkan diri ke KPU setempat untuk memperbaiki data atau pindah yang dibuktikan dengan identitas kependudukan dan mengisi formulir.

“Dengan demikian kualitas daftar pemilih dapat lebih akurat, mutakhir, dan menyeluruh, bebas dari kesalahan identitas, alamat, dan jumlah," kata dia.

Juga data terbarukan seperti penduduk yang datang, pindah dan sebagainya.

"Sehingga semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih, seluruhnya terdaftar atau terfasilitasi dalam daftar pemilih,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved