Kaus Turn Back Crime Bukan Seragam Dinas Polri, Ini Penjelasan Kabid Humas Polda Jabar
Belakangan beredar broadcase via BBM maupun Watsapp pelarangan pakai kaos ini.
Penulis: Damanhuri | Editor: Suut Amdani
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Beredarnya kabar bahwa warga sipil yang memakai kaus warna biru bertuliskan Turn Back Crime akan ditangkap Polisi dan dipidanakan.
Namun, kabar tersbut dibantah oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus.
Menurutnya, kaos bertuliskan Turn Back Crime itu bukan bagian dari pakaian dinas kepolisian.
Namun, sebagai motivasi bagi aparat kepolisian khususnya di Satuan Kriminal untuk bekerja lebih semangat.
"Tulisan Turn Back Crime itu kan awalnya di gunakan oleh Interpol sebagai motivasi bagi Polisi di seluruh dunia," jelasnya saat dihubungi TribunnewsBogor.com pada Selasa (24/5/2016) siang.
Dia juga menapik jika ada himbauan dari Kapolri yang menyebut hukuman kurungan selama tiga bulan penjara jika warga sipil memakai kaus biru bertukiskan Turn Back Crime itu.
"Sampai saat ini belum ada himbauan dari Kapolri soal itu. Sekarang ini kaus Turn Back Crime itu menjadi fashion di masyarakat," terangnya.
Kendati demikian, sambung Kombes Pol Yusri, pernah terjadi kasus di daerah lampung ada warga yang memakai baju seperti itu dan memberhentikan pengendara motor kemudian mengambilnya.
Dia juga menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati jika ada orang yang memakai baju Turn Back Crime kemudian mengatasnamakan sebagai anggota Polisi.
"Kalau orang itu ngaku polisi tanyakan surat tugasnya dan minta diperlihatkan kartu anggotanya sebagai anggota Polri," tegasnya.
Seperti diketahui, belakangan beredar broadcast via BBM maupun Whatsapp yang menyebutkan bahwa Kapolri memerintahkan anggotanya untuk menagkap warga sipil yang memakai kaus biru bertukiskan Turn Back Crime dan di Pidana selama tiga bulan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/turn-back-crime_20160524_180236.jpg)