Ramadhan 2016

Baru Kerja Satu Bulan Perusahaan Wajib Berikan THR Karyawan, Ini Aturannya

Jika sengaja tak bayar THR maka perusahaan akan disegel atau ditutup Dinas.

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Suut Amdani
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Annas Rasmana Kepala Disnakersostran Kota Bogor 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Mendekati hari raya Idul Fitri, Dinas Ketenagakerjaan, Sosial dan Trasmigrasi (Disnakersostran) Kota Bogor terus mangawasi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Karyawan di Kota Bogor.

Saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/6/2016) Annas Rasmana Kepala Disnakersostran mengatakan bahwa THR merupakan kewajiban yang harus di berikan oleh perusahaan kepada karyawannya.

"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang aturan kerja, meski baru bekerja dalam waktu 1 bulan karyawan mempunyai hak mendapatkan THR, tinggal dihitung dan di sesuaikan di masing masing perusahaan soal jumlahnya," ujar Annas kepada TribunnewsBogor.com.

Bagi perusahaan yang melanggar aturan tersebut pihaknya akan melakukan peninjauan dan pemeriksaan, jika ada kesengajaan maka perusahaan akan disegel atau ditutup.

"Kalau ada yang tidak atau menahan THR nanti kita selidiki dan kita periksa kalau sengaja menahan atau tidak memberikan THR akan kita segel atau tutup, kecuali jika perusahaannya bangkrut," tuturnya.

Mendekati hari raya Idul Fitri Disnakersostran akan menerjunkan personilnya untuk memantau pemberian THR.

Personil tersebut nantinya akan di sebar di pabrik pabrik atau perusahaan swasta di Kota Bogor.

"Kita akan pantau terus, kalau soal waktu pemberian THR menurut aturan diberikan H-7 atu H-6 sebelum hari raya Idul Fitri, nanti kita akan awasi," ujar Annas.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved