Ini Ancaman Hukuman Bagi WNA Tiongkok Ilegal yang Digerebek di Bogor
Pihak kepolisian juga belum bisa melakukan penindakan lebih lanjut selama korbannya bukan orang Indonesia.
Penulis: Yudhi Maulana Aditama | Editor: Suut Amdani
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudhi Maulana
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TIMUR - Kasus penggerebekan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok ilegal masih ditangani pihak Kantor Imigrasi Tingkat II Bogor.
Kepala Kantor Imigrasi Tingkat II Bogor, Herman Lukman mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap 31 WNA yang diamankan pada Senin (20/6/2016).
"Kami masih BAP satu-satu, kalau kami arahnya ke dokumen-dokumen saja. Untuk paspor mereka masih dalam pencarian," katanya saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Rabu (22/6/2016).
Lanjutnya, pasal yang dikenakan para imigran ini yakni Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimgirasian, karena mereka tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen.
Pihaknya juga belum mengetahui keberadaan paspor para WNA ilegal ini.
LIHAT VIDEONYA:
Sebab, dari pemeriksaan sementara diketahui kalau paspor mereka dikumpulkan ke salah seorang warga Tiongkok.
"Ancaman hukumannya kita kenakan denda Rp 25 juta atau kurungan tiga bulan," tambahnya.
Sementara terkait proses deportasi, pihaknya menunggu tindakan dari Pemerintah Tiongkok.
Bila ada permintaan dari Pemerintah Tiongkok terkait pendeportasian, maka akan dilakukan pemulangan.
"Setelah prosesnya naik ke proju, baru kita beritahu pihak Kedutaan Tiongkok di Jakarta. Kini barang buktinya masih ada di kita," tuturnya.
Terkait dugaan penipuan online yang dilakukan para WNA, hingga saat ini belum ada kelanjutan prosesnya.
Sebab para korbannya ini tidak ada orang lokal melainkan orang Tiongkok semua.
Pihak kepolisian juga belum bisa melakukan penindakan lebih lanjut selama korbannya bukan orang Indonesia.