Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Gara-gara Ini Kakandepag Kota Bogor Dilaporkan Pengusaha Travel Umroh

Kemudian pada tahun 2014, kembali terdakwa meminjam uang lagi sebesar Rp 90 juta.

Penulis: Soewidia Henaldi | Editor: Soewidia Henaldi
Tribunnews.com
Ilustrasi persidangan 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Kepala Kantor Departemen Agama (Kadepag) Kota Bogor, H Ansurulloh dilaporkan pengusaha travel umroh dan haji Sri Juliantini.

Ansurulloh dilaporkan atas dugaan penipuan dan penyalahgunaan jabatan.

Kasus itu saat ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bogor.

Korban Sri Juliantini kepada wartawan sebelum persidangan yang dimulai, Selasa (28/6/2016)mengatakan, penipuan dalam jabatan oleh terdakwa atas dirinya dimulai sejak tahun 2010 lalu.

Saat itu terdakwa yang ia kenal baik meminjam uang kepadanya sebesar Rp 40 juta.

Terdakwa berjanji akan mengembalikan pinjaman tersebut.

Dalam perjalanannya, baru Rp 22 juta dikembalikan.

Kemudian pada tahun 2014, kembali terdakwa meminjam uang lagi sebesar Rp 90 juta.

"Nah pinjaman ke dua ini, dia jaminannya sertifikat tanah seluas 100 m2 di Bojobggede. Sertifikat tanah itu atas nama Nani Mardiani," kata Sri dalam keterangan pers kepada wartawan.

Berselang sebulan saat sertifikat yang dijaminkan, datang seorang perempuan yang meminta surat tanahnya dikembalikan.

Permintaan ini ditolak korban, alasannya, karena dirinya menerima sertifikat sebagai jaminan atas uang Rp 90 juta yang dikeluarkan.

"Kemudian datang lagi orang lain dengan alasan yang sama," katanya.

Korban menegaskan, dirinya hanya menuntut keadilan.

Baginya kerugian uang tak seberapa.

"Tidak dikembalikan uang saya juga nggak penting bagi saya. Yang saya perjuangkan sekarang, hanya kebenaran dan keadilan," katanya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved