Bayar Pajak Kendaraan Kini Tak Perlu Repot, Bisa Melalui ATM
"Tapi dengan catatan nama di rekening bank dan nama STNK harus sama,"
Penulis: Damanhuri | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Warga kini tak perlu lagi repot-repot untuk membayar pajak kendaraannya, sebab sekarang bisa dilakukan melalui ATM.
Kasi Penerimaan dan Penagihan pada Dispenda Provinsi Jawa Barat, Yuyun Yuliana mengatakan warga yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan bisa langsung melalui bank yang sudah bekerjasama dengan Dipenda Provinsi Jawa Barat.
Bank yang sudah bekerjasama diantaranya seperti Bank BJB, BNI, BRI dan BCA.
"Tapi dengan catatan nama di rekening bank dan nama STNK harus sama," katanya kepada TribunnewsBogor.com, Selasa (12/7/2016).
Lanjutnya, untuk melakukan pembayaran melalui ATM, kata Yuyun, warga bisa mengakses dilayanan E-Samsat.
"Pembayaran melalaui E-Samsat ini hanya untuk pembayaran pertahun, jika sudah lima tahun harus datang langsung ke Samsat karena harus menggesek nomor mesin dna rangka kendaraan," jelasnya.
Dia juga menghimbau, jika masyarakat sudah melakukan pembayaran melalui ATM, maka struk pembayarannya jangan sampai hilang.
"Kalau perlu di foto copy, takutnya tulisannya luntur karena terlalu lama disimpan," tandasnya
Sementara, suasana di kantor pelayanan pajak Samsat Kabupaten Bogor hari ini dipenuhi oleh warga yang akan melakukan pembayaran pajak kendaraannya.
Sejak pagi hingga sore hari pelayanan pajak kendaraan di kantornya selalu ramai.
"Kalau prosesnya itu gak sampai lima menit, yang lama itu biasanya antreannya," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, warga yang datang selain untuk membayar pajak kendaraannya.
Namun, ada juga yang akan melakukan mutasi balik nama kendaraannya sehingga antrean cukup banyak.
"Sehari itu kami bisa melayani lebih dari 200 pemohon, makannya kami juga buka cabang diwilayah Cileungsi dan sekitar Galuga agar di kantor induk tidak terlalu penuh," ungkapnya.