Lagi Nunggu Pembeli Wanita Bandar Sabu Ini Kaget yang Datang Ternyata Polisi

Pengunjung pun kaget saat mengetahui isi tas yang dibawa MU adalah sabu seberat 500 gram.

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Soewidia Henaldi
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Wakapolres Bogor Kota,Kompol Irwansyah dan Kasat Narkoba AKP Andihika menunjukkan barang bukti sabu seberat 500 gram, Selasa (19/7/2016). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBINNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Seorang wanita berparas cantik berinisial MU (25) diamankan polisi saat sedang berada di sebuah restoran siap saji.

Saat akan diamankan, MU sempat menolak sehingga membuat kaget pengunjung lain di restoran tersebut.

Polisi kemudian memeriksa tas kecil warna kuning yang dibawa wanita tersebut.

Pengunjung pun kaget saat mengetahui isi tas yang dibawa MU adalah sabu seberat 500 gram.

Wakapolres Bogor Kota, Kompol Irwansyah menjelaskan, penangkapan MU bermula dari ditangkapnya seorang pemakai narkoba berinisial RA di daerah Ceger, Bogor Utara, Kota Bogor.

Kepada petugas RA mengaku barang bukti sabu diperoleh dari MU.

"Setelah menangkap RA di rumah kontrakannya, anggota Satuan Narkoba Polres Bogor Kota melakukan pengembangan dan menangkap MU berdasarkan keterangan dari saudara R," ujar Kompol Irwansyah dalam keterangan pers di Polres Bogor Kota, Selasa (19/7/2016).

Berbekal informasi dari RA, polisi yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Bogor Kota, AKP Andhika Fitransyah.

Melalui RA, petugas meminta tersangka untuk bertransaksi dan memesan sabu sebanyak 500 gram.

Pesanan sabu sebanyak itu disanggupi MU.

Kemudian lokasi transaksi disepakati di sebuah restoran cepat saji di Tangerang.

Kasat Narkoba AKP Andhika Fitransyah mengatakan, dari hasil penangkapan polisi menyita barang bukti sabu seberat 500 gram.

"Dari MU anggota Satuan Narkoba Polres Bogor Kota mengamankan barang bukti 500 gram sabu yang dibungkus ke dalam plastik klip dan kemudian di masukan ke dalam paper bag berwarna kuning," ujar Andhika.

Andhika mengatakan, saat ini pihaknya masih memeriksa secara intensif MU untuk mengetahui dari mana dia mendapatkaan sabu sebanyak itu.

Dalam melakukan transaksi kedua tersangka tersebut melakukannya dengan cara transaksi langsung.

"Untuk cara transaksinya mereka melakukannya dengan istilah 'tabrakan' atau melakukan transaksi langsung dengan melakukan pertemuan antara penjual dan pembeli," ujar Andhika

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 1 dengan ancaman kurungan 6 tahun maksimal 20 tahun.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved