Baru Lulus SMA, Tujuh Remaja Ditangkap Karena Edarkan Narkoba
Dari penangkapan kedua pelaku, petugas melakukan pengembangan dan menangkap lima orang lainnya.
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Soewidia Henaldi
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Tujuh orang remaja ditangkap Satuan Narkoba Polres Bogor Kota karena kedapatan menjadi pengedar ganja dan sabu.
Ke tujuh remaja itu baru lulus SMA ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Bogor.
Mereka adalah RR (20), SH (18), MF (19), DF (18), HD (21) DM (18) dan CY (19).
Kapolres Bogor Kota, AKBP Darwis Permana mengatakan, penangkapan tujuh pelaku bermula adanya laporan dari masyarakat terkait transaksi narkoba yang dilakukan pelaku di sebuah rumah di Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat.
Dari informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang yaitu RR dan SH.
Keduanya ditangkap saat sedang berpesta narkoba.
"Awalnya kita lakukan penangkapan dua orang di sebuah rumah yanh dijadikan tempat transaksi narkoba," ujar AKBP Darwis Permana kepada wartawan di Mapolres Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Kamis (1/9/2016).
Dari penangkapan kedua pelaku, petugas melakukan pengembangan dan menangkap lima orang lainnya.
"Diduga para pemuda tersebut mengedarkan narkoba kepada sesama pelajar," katanya.
Darwis mengatakan, dari pengakuan sementara, mereka mengedarkan narkoba jenis ganja dan sabu kepada para pelajar tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) yang juga rekan mereka sejak semasa sekolah.
"Mereka ini rata-rata baru lulus sekolah. Narkoba ini juga diduga mereka edarkan di kalangan pelajar yang di sekitar Kota Bogor," katanya.
Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti 36 paketan ganja kering siap edar seberat 1,2 Kg dan sabu seberat 1,1 gram.
Saat ini ke tujuh pelaku masih menjalani pemeriksaan di Satuan Narkoba Polres Bogor Kota.
Mereka dijerat dengan Pasal Pasal 111, 112 dan 113 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 penjara.
"Kita masih akan terus melakukan penyelidikan dan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait peredaran narkoba dikalangan pelajar ini, Kita juga masih memburu pemasok utama ke mereka," ujarnya.(*)