Parkir di Jalur SSA Tidak Pernah Ditindak, Pengamat Transportasi Singgung Ketegasan Pemkot Bogor
Deretan kendaraan yang memarkir mobil di sisi kiri lintasan Sistem Satu Arah (SSA) ini seakan sudah menjadi sebuah pemandangan biasa saat ini.
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Pemerintah Kota Bogor dan aparat yang berwajib dianggap tidak menerapkan aturan yang berlaku pada sistem parkir di Jalan Ir. H Juanda, Bogor Tengah, Kota Bogor.
Itu dikatakan oleh Pengamat Transportasi dari Universitas Pakuan Bogor, Budi Arif.
Deretan kendaraan yang memarkir mobil di sisi kiri lintasan Sistem Satu Arah (SSA) ini seakan sudah menjadi sebuah pemandangan biasa saat ini.
Padahal, Pemerintah Kota Bogor menerapkan SSA untuk mengikis persoalan kemacetan yang terjadi di sekitaran Istana Bogor.
Namun, setelah SSS itu diberlakukan persoalan parkir liar ini malah mencuat.
Parkir liar ini berada Jalan Ir H Djuanda, tepatnya di Gang Selot, depan SMA Negeri 1, depan Kantor Badan Koordinator Wilayah 1 Jawa Barat (Bakorwil), depan SMP Regina Pacis terdapat plang rambu lalulintas dilarang parkir.
Budi Arif mengatakan ini hanya soal ketegasan yang mestinya berani ditonjolkan oleh apartur dan Pemerintah Kota Bogor.
"Harus ada ketegasan dari pihak yang berwenang menegakan aturan tersebut," katanya saay dihubungi oleh TribunnewsBogor.com, Kamis (8/9/2016).
Menurutnya aturan itu dibuat atas kesepakatan bersama dan harus ditegakan bersama.
"Jadi selama peraturan itu masih ada, sudah seharusnya pihak terkait bertindak tegas kalau memang masyarakat masih ada yang membandel," ujar Budi saat dihubungi TribunnewsBogor.com melalui sambungan telpon.
Selama ini kata Budi, aturan yang berlaku sudah sangat jelas.
Bahkan Dinas Lalulintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor memiliki aturan bagi kendaraan yang kedapatan memarkir kendaraannya di wilayah terlarang akan dikenakan sangsi gembok.
Selain itu untuk membuat efek jera harus ada kontrol dari pihak yang bertanggung jawab atas penegakan aturan tersebut.
"Itu kan aturan sudah lama, mau ada SSA atau tidak ada SSA ya harus ditegakan selama aturan itu masih ada, jadi harus ada kontrol juga, jangan sudah ada aturan tapi malah dilepaskan begitu saja," tuturnya.
Budi menambahkan harus ada sangsi yang benar-benar diterapkan untuk aturan tersebut.
Nantinya jika tidak ada tindakan tegas dikhawatirkan prilaku masyarakat seperti itu akan terus berlangsung dan bahkan bertambah.
"Kalau tidak ada tindakan tegas khawatirnya akan jadi kebiasaan dan bahkan menjamur," jelasnya.