Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Pengamen Tewas Ditusuk

Pelaku Pembunuhan Ikhsanudin Ditangkap, Ternyata Masih Berstatus Pelajar

Dari keterangan tersangka, alasannya membunuh korban karena tawuran antar dua sekolah dengan melibatkan alumni.

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Istimewa
Kapolres Bogor Kota, AKBP Muhammad Darwis 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Pelaku kasus pembunuhan Ikhsanudin, pengamen yang tewas ditusuk di Jalan Raya Tajur, depan Living Plaza, Kelurahan Muarasari, Kecamatan Bogor Selatan telah diamankan oleh Anggota Polres Bogor Kota.

pelaku dikatahui berinisial DH (16) yang masih duduk dibangku sekolah menengah atas (SMA).

Kapolres Bogor Kota, AKBP Muhammad Darwis mengatakan DH menganiaya korban pada Minggu, (4/9/2016) sekitar pukul 03.30 WIB dengan cara membacok korban menggunakan sabit sebanyak 1 kali.

"DH membacok korban dengan sabit sebanyak 1 kali mengenai dada sebelah kiri korban sehingga korban mengalami luka sobek dan banyak mengeluarkan darah," ujar Darwis di Mapolres Bogor Kota, Rabu (14/9/2016).

Darwis menambahkan, korban kemudian dibawa ke Klinik Medika Wangun oleh saksi, Gustiawan yang tidak jauh dari lokasi dengan menggunakan sepeda motor.

Dari keterangan tersangka, alasannya membunuh korban karena tawuran antar dua sekolah dengan melibatkan alumni.

"modusnya adalah tawuran antara dua kelompok sekolah yaitu SMA Bakti Taruna beserta beserta alumni yang hampir setiap hari minggu pagi terjadi di Jalan Raya Tajur", ujarnya.

Seusai ditangkap pihak kepolisian Polsek Bogor Selatan langsung melakukan BAP terhadap DH dengan didampingi orangtua dan pengacaranya.

"Seusai di tangkap DH kemudian di BAP, dalam pengakuannya DH mengakui perbuatannya yang telah melakukan pembacokan terhadap korban Ikhsanudin 21 tahun dengan menggunakan sabit yang ia persiapkan terlebih dahulu," jelas Darwis.

DH diamankan petugas Kepolisian saat sedang bersembunyi di daerah Caringin di kediaman temannya.

"Mendengar kabar dari temannya bahwa korban meninggal, tersangka yang ketakutan akhirnya bersembunyi dirumah temannya di daerah Caringin Sukabumi untuk menghindar dari Polisi," ujar Darwis.

Lalu, pada Minggu (11/9/2016) anggota Polsek Bogor Selatan dan Polres Bogor Kota berhasil menangkap tersangka dirumah temannya tersebut.

Darwis menambahkan atas perbuatan tersebut pelaku dikenai pasal 351 ayat (1) dan ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Selain itu polisi pun menyita barang bukti berupa sweater berkupluk warna hitam dan kaos bola berwarna biru.

Sedangkan untuk alat yang digunakan trrsangka untuk membunuh masih dalam pencarian.

" Untuk alat yang digunakan pelaku untuk membunuh masih dalam pencarian," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved