Tewas Usai Ngopi

Kuasa Hukum Minta Jaksa Hadirkan Jessica Tepat Waktu pada Sidang Berikutnya

Waktu yang dimiliki kuasa hukum makin sedikit, sedangkan ahli yang rencananya dihadirkan masih ada belasan orang.

Editor: Bima Chakti Firmansyah
Kompas.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Terdakwa Jessica Kumala Wongso mendengar kesaksian saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016). Jessica diduga menaruh zat sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Januari lalu. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akan dilanjutkan pada Senin (19/9/2016).

Agenda sidang pekan depan masih mendengarkan keterangan dari ahli yang dihadirkan pihak Jessica.

Pada sidang Kamis kemarin, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan Jessica dalam sidang tepat waktu.

Sebab, waktu yang dimiliki kuasa hukum makin sedikit, sedangkan ahli yang rencananya dihadirkan masih ada belasan orang.

"Untuk Senin, masih ada (ahli), Yang Mulia. Kami punya permohonan sedikit, karena kan Senin sidang sampai jam 13.00 dan dilanjutkan jam 16.00 WIB. Kami meminta penuntut umum bisa menghadirkan terdakwa tepat waktu," ujar Otto.

Berdasarkan keputusan majelis hakim, persidangan hari Senin nanti memang akan diskors sejak pukul 13.00 hingga 16.00 WIB karena anggota majelis hakim, Binsar Gultom, memiliki agenda sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Oleh karena itu, ketua majelis hakim yang menangani perkara kematian Mirna, Kisworo, mengabulkan permohonan Otto dan memerintahkan JPU menghadirkan Jessica tepat waktu.

"Demikian sidang hari ini dan ditunda hari Senin, tanggal 19 September 2016, pukul 09.00 WIB tepat. Diperintahkan kepada penuntut umum menghadirkan terdakwa sebelum jam 09.00 pagi, agar supaya dipatuhi. Demikian, sidang ditutup," kata Kisworo menutup persidangan, Kamis malam.

Dalam kasus ini, Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016).

Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU mendakwa Jessica dengan dakwaan tunggal, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved