Bisa Lewat HP, Begini Cara Cek Penerima BPJS PBI 2026

Cara cek penerima BPJS PBI penting diketahui masyarakat agar bisa memastikan apakah terdaftar sebagai peserta bantuan iuran JKN.

Editor: Vivi Febrianti
Kompas.com
PENERIMA BANSOS - Tangkapan layar cek status bansos online di aplikasi Cek Bansos Kemensos. Cara cek penerima PBI JK. Cara cek penerima BPJS PBI. Cek BPJS PBI 2026.(KOMPAS.com/MELA ARNANI) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Cara cek penerima BPJS PBI penting diketahui masyarakat agar bisa memastikan apakah terdaftar sebagai peserta bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari pemerintah.

Program BPJS PBI atau Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) ditujukan bagi masyarakat kurang mampu.

Melalui skema ini, peserta tidak perlu membayar iuran bulanan karena seluruh biaya ditanggung negara.

Lalu, bagaimana cara cek penerima PBI BPJS secara online di 2026?

Berikut penjelasannya, mulai dari pengertian hingga pengecekannya.

Apa itu BPJS PBI?

BPJS PBI atau PBI-JK adalah program bantuan iuran dari pemerintah untuk peserta bpjs jkn yang masuk kategori fakir miskin atau tidak mampu.

Peserta yang terdaftar tetap mendapatkan layanan kesehatan seperti peserta BPJS pada umumnya, tetapi iurannya dibayarkan penuh oleh pemerintah melalui anggaran negara.

Data penerima bantuan ini mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Kementerian Sosial sebagai basis penyaluran bantuan sosial.

Cara cek penerima BPJS PBI 2026

Ada beberapa cara cek penerima BPJS PBI yang bisa dilakukan secara online tanpa perlu datang ke kantor kelurahan.

Salah satunya melalui layanan cek bansos kemensos.

1. Cara cek PBI-JK lewat situs cek bansos Kemensos

  • Buka situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id 
  • Masukkan NIK KTP Isi kode captcha yang muncul 
  • Klik tombol “Cari Data”

Jika terdaftar, sistem akan menampilkan informasi berupa nama, kelompok desil, status bansos penerima PBI JK, dan periode pencairannya.

2. Cara cek penerima BPJS PBI lewat aplikasi Cek Bansos 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved