Warga Galuga Demo Kantor DPRD Kota Bogor, Tuntut Izin TPA Tak Diperpanjang

Koordinator aksi Nanang mengatakan, pengelolaan TPA Galuga melanggar UUD dan HAM.

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Bima Chakti Firmansyah
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Warga galuga saat berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Bogor, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Senin (19/9/2016). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Puluhan warga Desa Galuga, Kabupaten Bogor mendatangi Gedung DPRD Kota Bogor di Jalan Kapten Muslihat, Senin (19/9/2016).

Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta agar izin Tempat Pembungan Akhir (TPA) Galuga tidak diperpanjang.

Dalam aksinya, para pengunjuk rasa membawa atribut seperti bendera dan poster.

Selin itu juga, mereka membawa pengeras suara yang dibawa menggunakan mobil bak.


TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho

Koordinator aksi, Nanang yang merupakan warga galuga mengatakan pengelolaan TPA Galuga melanggar UUD dan HAM.

"Untuk itu kita kesini ingin agar TPA Galuga ditutup dan izinnya tidak diperpanjang," ujar Nanang dalam Orasinya.

Selain itu para warga pun meminta agar DPRD Kota Bogor mempertemukan warga Galuga dengan pihak Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Bogor dan Walikota Bogor.

Karena menurut warga dalam beberap pertemuan lain, DKP Kota Bogor selalu berbelit-belit.


TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho

"Kita beberapa kali pernah bertemu dengan pihak DKP, namun tidak ada perubahan apapun. Terkesan banyak alasan dalam menyelesaikan permasalahan TPA Galuga," jelasnya.

Sebelum bertemu dengan kepala DKP Kota Bogor, warga akan terus bertahan hingga sore ini.

"Kita akan tunggu, dan kita memohon kepada DPRD Kota Bogor agar mempertemukan kami dengan DKP, kita akan tunggu sampai sore, karena kita perlu solusi," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved