Masuk ke Wilayah Kawasan Tanpa Rokok, Anda Disambut Iklan Ini
berdasarkan peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015, Kota Bogor melarang segala bentuk iklan, promosi, dan sponsor dari perusahaan rokok.
Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR UTARA - Pengendara yang masuk ke wilayah Kota Bogor dari arah Cibinong kini disambut dengan sebuah iklan besar di Tugu Selamat Datang yang berada di kawasan Pomad, Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat.
Pantauan TribunnewsBogor.com, terlihat iklan tersebut menyampaikan informasi sebuah layanan media yang menayangkan pertandingan sepakbola Liga Inggris.
Padahal, berdasarkan peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015, Kota Bogor melarang segala bentuk iklan, promosi, dan sponsor dari perusahaan rokok.
Hal tersebut tertera dalam Pasal 8 Ayat 2 yang menjelaskan setiap penyedia iklan dilarang menyebarluaskan informasi tentang rokok, baik itu umbul-umbul, spanduk dan sebagainya.
Ani (39) pemilik warung disekitar papan reklame mengatakan, sudah lebih dari satu minggu iklan tersebut terpasang di papan reklame.
"Lebih dari satu minggu, tepatnya kurang tau, ga terlalu merhatiin juga," kata Ani kepada TribunnewsBogor.com Jum'at (23/9/2016).
Ani menambahkan, pada hari Kamis (22/9/2016) kemarin, sejumlah petugas merazia spanduk iklan rokok disekitaran Jalan Raya Jakarta-Bogor.
"Kemarin ada petugas gatau dari mana, mereka cabutin spanduk iklan rokok," katanya.

TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Hingga saat ini, iklan salah satu program acara televisi yang disponsori perusahaan tembakau tersebut masih menempel di papan reklame Jalan Raya Jakarta-Bogor.
Belum ada konfirmasi kepada Pemerintah Kota Bogor atau dinas terkait perihal pemasangan iklan bersponsor perusahaan rokok ini.
