Pemungutan Pajak Kota Bogor Mencapai Rp 437 Miliar

Surat Pemberitauan Tahunan (SPT) wajib pajak terhitung dari tahun 2015 Kota Bogor menargetkan 300 Miliar.

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Tribunnewsbogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Kantor Pjak KPP pratama 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Pemerintah Indonesia kini telah berupaya menggenjot penerimaan negara melalui program tax amnesty atau amnesti pajak.

Program yang diusung oleh pemerintah pusat itu pun berlaku di daerah-daerah.

Seperti di Kota Bogor, pada Jumat (30/9/2016) yang merupakan hari terakhir Tax Amnesti Kantor Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama ramai dikunjungi oleh warga.

Mamik Eko Soessanto, Kepala KPP Pratama Bogor mengatakan di hari terakhir ini warga antusias untuk mengikuti program Tax Amnesti.

Masyarakat Kota Bogor Berbondong-bondong mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bogor.

"Mamik Eko Soessanto, untuk awal saat ini hanya mengejar 2 persen dan itu sudah berhasil, untuk kedepannya dari September hingga Desember nanti kita mengejar tatif 3 persen dan Januari mendatang hingga maret kita kejar sampai 5 persen," jelasnya.

Surat Pemberitauan Tahunan (SPT) wajib pajak terhitung dari tahun 2015 Kota Bogor menargetkan 300 Miliar.

Namun saat ini pencapaian Bogor sudah lebih dari target.

"Kalau kita Bicara target SPT tahunan terhitung dari tahun 2015. Target pusat Rp 165 Triliun, target Jawa Barat Rp 1,3 Triliun, nah untuk Kota Bogor ini Sendiri kita lebih dari pencapaian target awal Rp 300 miliar, yang sekarang sudah mencapai diangka Rp 437 miliar , dari pencapaian tersebut tentunya bertambah penghasilan pajak di Kota Bogor saat ini," ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved