Harga Rokok Tidak Menjadi Rp 50 ribu, Ternyata Hanya Segini Naiknya

Selain inflasi, pemerintah mengaku juga sudah menghitung dampak sosial dan imbasnya ke industri rokok.

Editor: Ardhi Sanjaya
Net
Meme Harga Rokok 50 rb 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Masih ingat isu kenaikan harga rokok Rp50 ribu?

Rupanya pemerintah sudah menetapkan kenaikan harga baru produk bercukai ini.

Hebohnya harga rokok menjadi kisaran Rp50 ribu mendapat tanggapan beragam.

Ada yang setuju, ada pula yang menolak.

Awalnya pemerintah mengaku mendengarkan usulan kenaikan harga rokok menjadi Rp 50.000 per bungkus.

Oleh karena itu, penyesuaian tarif cukai rokok sebagai salah satu instrumen harga rokok akan dikaji.

"Cukai rokok belum kami diskusikan lagi, tetapi kami kan biasanya setiap tahun ada penyesuaian tarif cukainya," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (17/8/2016).

Selama ini, harga rokok di bawah Rp 20.000 dinilai menjadi penyebab tingginya jumlah perokok di Indonesia.

Hal tersebut membuat orang yang kurang mampu hingga anak-anak sekolah mudah membeli rokok.

Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan setuju dengan wacana kenaikan harga rokok hingga Rp 50.000 per bungkus.

Tribunnews.com

Ia yakin apabila harga rokok naik akan dapat mengurangi kebiasaan masyarakat agar tidak lagi merokok.

Menurut Ade, rokok merupakan musuh bangsa yang sudah disadari semua orang.

Kemendag masih akan melihat lebih jauh rencana kenaikan tarif cukai rokok.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved