Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Sedihnya Jessica Kumala Wongso Ketika Harus Rayakan Ulang Tahun ke-28 di Dalam Rutan

Sayangnya, hari membahagiakannya itu justru dirayakan di tempat yang tak diharapkan

Penulis: Yudhi Maulana Aditama | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Kompas TV
Jessica Kumala Wongso rayakan Ulangtahun ke-28 di dalam rutan 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudhi Maulana

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso berulang tahun hari ini, Minggu (9/10/2016).

Ia genap berusia 28 tahun hari ini.

Sayangnya, hari membahagiakannya itu justru dirayakan di tempat yang tak diharapkan.

Ia harus merayakan ulangtahunnya itu di dalam rumah tahanan.

Seperti terlihat dalam tayangan program acara KOMPAS Siang di KOMPAS TV, perayaan ulangtahun Jessica terasa sederhana.

Ibunda Jessica, Imelda Wongso datang ke rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur untuk menjenguk sekaligus merayakan ulangtahun putrinya.

Perayaan digelar sederhana karena Imelda hanya membawakan nasi tumpeng bertuliskan Happy Birthday Jessica untuk dibawa ke dalam Rutan Pondok Bambu.

Namun, dalam tayangan yang diunggah di media sosial Youtube di channel KOMPASTV itu tak memperlihatkan sosok Jessica.

tampak ibunda dan keluarga masuk ke dalam rutan yang dijaga ketat oleh petugas.

Pada Rabu 12 Oktober mendatang, Jessica akan kembali menjalani sidang yang mengagendakan pembelaan dirinya atas tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.


video: Youtube/KOMPAS TV

Jessica Didakwa 20 Tahun Penjara

Jessica Kumala Wongso, terdakwa dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, dituntut 20 tahun penjara.

Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).

"Menjatuhkan pidana kepada Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi masa tahanan terdakwa," ujar Jaksa Meylany Wuwung, membacakan surat tuntutan.

Jaksa menyebut, dari alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan terdakwa yang saling berkesesuaian, jaksa memperoleh fakta-fakta hukum yang tidak bisa disangkal kebenarannya.

Fakta-fakta itu memenuhi tiga unsur dalam pembunuhan berencana, yakni disengaja, direncanakan, dan merampas nyawa orang lain.

Hal-hal yang memberatkan dari kematian Mirna, perencanaan terdakwa dilakukan secara matang sehingga terlihat keteguhan, perbuatan yang sangat keji, perbuatan yang sangat sadis karena menyiksa korban terlebih dahulu sebelum meninggal, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya, dan memberikan informasi menyesatkan. Sementara itu, tidak ada hal-hal yang meringankan.

Sebelum membacakan tuntutan, jaksa penuntut umum terlebih dahulu menjelaskan analisis fakta yang merupakan kajian atas fakta-fakta yang disampaikan saksi dan ahli dalam persidangan-persidangan sebelumnya.

Jaksa menyebut, keterangan setiap saksi dan ahli yang mereka hadirkan saling sesuai dan membenarkan adanya pembunuhan terhadap Mirna oleh Jessica menggunakan racun sianida.

Tak hanya itu, jaksa juga membacakan analisis mereka terhadap latar belakang ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica.

Jaksa menyebutkan, tim kuasa hukum Jessica hanya memberikan data-data secara parsial sehingga hasil analisisnya bias, tidak valid, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Jaksa meragukan integritas dan kredibilitas ahli dari tim kuasa hukum Jessica.

Dalam kasus ini, Mirna meninggal seusai meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak Puslabfor Polri, Mirna dinyatakan meninggal karena keracunan sianida.

Jessica menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Dia didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved