Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Rekam Jejak Tarman, Mantan Napi yang Beri Mahar Rp 3 Miliar Saat Menikah, Ternyata Cek Palsu

Pernikahan keduanya berlangsung pada Rabu (8/10/2025) malam di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.

Editor: Ardhi Sanjaya
TikTok kandang pacitan
KAKEK NIKAHI GADIS: Tangkapan layar momen pernikahan kakek Tarman dan Sheila Arika. Viral kisah seorang kakek bernama Tarman menikahi gadis 24 tahun pakai cek palsu Rp3 miliar. Tarman akhirnya kabur setelah kedoknya terkuak. 

 

Ringkasan Berita:Pernikahan Viral – Kakek Tarman (74) dari Wonogiri menikahi Shela Arika (24) di Pacitan dengan mahar cek Rp 3 miliar.
 
Eks Napi – Tarman pernah dipenjara dua tahun karena kasus penipuan di Wonogiri.
 
Isu Kabur – Muncul kabar Tarman kabur dan ceknya palsu, tapi kepala desa membantah dan menyebut Tarman masih bersama istrinya.

 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Tarman, seorang kakek berusia 74 tahun warga Duren, Jatiroto, Wonogiri, Jawa Tengah menjadi sorotan usai menikahi seorang gadis berusia 24 tahun.

Gadis tersebut bernama Shela Arika (24), asal Pacitan, Jawa Tengah.

Pernikahan keduanya berlangsung pada Rabu (8/10/2025) malam di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.

Selain jarak usia keduanya, Tarman menjadi sorotan usai memberikan mahar atau maskawin berupa cek senilai Rp 3 miliar.

Pernikahan keduanya pun viral di sosial media.

Termasuk diunggah oleh instagram @infocegatanpacitan.

Tampak Tarman dan Shela melangsungkan akad nikah, mengenakan jas setelah coklat, sementara Shela berwarna nude.

Akad nikah keduanya disaksikan banyak orang.

Lantas siapakah sosok Tarman?

Tarman rupanya merupakan eks narapidana atau napi untuk kasus penipuan.

Namanya, Tarman bin (Alm) Kariyo Sutirto tercatat pernah terseret dalam kasus penipuan dan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri.

Berdasarkan data resmi pengadilan, Tarman dijatuhi hukuman dua tahun penjara melalui putusan bernomor 47/Pid.B/2022/PN Wng yang dibacakan pada 22 Juni 2022, mengutip TribunJateng.com.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Adhil Prayogi Isnawan menyatakan bahwa Tarman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved