Asik, Mulai Hari Ini Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

jika pemilik kendaraan tersebut memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), mereka tidak akan dikenakan sanksi administratif

Tribunnewsbogor.com/Yudhi Maulana Aditama
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Mohamad Afkar Sarvika

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor 'second hand' atau tangan kedua yang ingin mengganti nama yang tertera di BPKB dan STNK kendaraannya dengan nama sendiri.

Mulai hari ini, Senin (17/11/2016), Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memberlakukan kebijakan tentang pembebasan pokok dan sanksi administratif berupa denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Cabang Pelayanan Dinas Pendapatan Daerah (CPDP) Kota Bogor, Heri Nur'Alamsyah mengatakan, tidak ada pungutan biaya sepeser pun bagi yang ingin membalik namakan kendaraannya dengan nama sendiri.

"Pembebasan pokok dan sanksi denda bea balik nama ini khusus untuk kendaraan bekas maupun kendaraan dari luar daerah, biaya nya free" ujar Heri, kepada TribunnewsBogor.com, Senin (17/10/2016), di Kantor Samsat Kota Bogor.

Selain itu, lanjut Heri, jika pemilik kendaraan tersebut memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), mereka tidak akan dikenakan sanksi administratif berupa denda, meskipun sudah menunggak selama bertahun-tahun.

"Untuk pemberian pembebasan biaya pokok administratif hanya berlaku untuk BBNKB, kalau PKB biaya pokoknya tetap harus dibayar, hanya dendanya saja yang dihapuskan, walaupun STNKnya udah mati juga dendanya tetap dihapus" ujar Heri.

Heri mengatakan, dengan adanya kebijakan ini, tentu memberikan kemudahan kepada pemilik kendaraan bermotor tangan kedua yang ingin mengganti nama orang lain yang tertera di BPKB dan STNK dengan nama sendiri.

"Masyarakat tidak akan merasa terbebani dalam hal biaya dengan adanya kebijakan ini, supaya mereka bayar pajak juga," katanya.

Pemberian pembebasan biaya pokok BBNKB serta sanksi administratif berupa denda PKB, berlaku sampai tanggal 24 Desember 2016 mendatang.

Ada pun persyaratan yang mesti dibawa saat mengurus balik nama kendaraan bermotor, diantaranya adalah STNK asli, fotokopi STNK, BPKB asli, fotokopi BPKB, serta KTP yang bersangkutan.

Heri menambahkan, proses pengurusan balik nama kendaraan bermotor tidak lebih dari satu hari.

"Sehari juga selesai, kecuali BPKB bisa dua hari, kalau yang lama berarti persyaratannya belum lengkap," kata Heri.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved