Menuju Pilkada DKI 2017

Ini Kata Djan Faridz Soal Legalitas Dukungannya ke Ahok-Djarot

Atas prestasi Ahok-Djarot, kata Djan, PPP Muktamar Jakarta merasa harus mendukung Djarot meskipun tak memiliki legalitas dukungan dari KPU.

Editor: Bima Chakti Firmansyah
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz, saat deklarasi dukungan kepada Ahok-Djarot pada Pilkada DKI Jakarta 2017, di kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muktamar Jakarta, Djan Faridz, mengatakan tak mempermasalahkan jika dukungan partainya terhadap pasangan petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat tak dilegalkan Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta.

Menurut Djan, saat ini lebih penting jika kader partainya berada di belakang Ahok-Djarot sebagai tim sukses daripada harus menunggu legalitas dukungan.

"Yang perlu pasukan, kami berdiri di belakang untuk menjadi timses Beliau. Yang penting bagaimana caranya kita bergerak," kata Djan dalam acara deklarasi dukungan Ahok-Djarot di Kantor DPP PPP, Jakarta, Senin (17/10/2016).

Djan mengatakan, Ahok-Djarot merupakan tokoh yang mendukung umat Islam di Jakarta.

Djan melihat selama ini program Ahok-Djarot banyak yang berorientasi kepada kepentingan umat Islam.

"Beliau ini pro-umat Islam. Sayang kalau beliau enggak jadi. Saya senang dengan karier Beliau," ujar Djan.

"Kinerja Beliau betul-betul saya pelajari dan saksikan, sudah dilaksanakan semua program yang pro-umat Islam," kata dia.

Atas prestasi Ahok-Djarot, kata Djan, PPP Muktamar Jakarta merasa harus mendukung Djarot meskipun tak memiliki legalitas dukungan dari KPU.

"Wajib hukumnya saya mendukung beliau," tutur Djan.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dipimpin Djan Faridzmendeklarasikan dukungan terhadap pasangan petahana Ahok-Djarot pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Deklarasi dilaksanakan di Kantor DPP PPP Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).

Keputusan ini diambil meski PPP Djan tidak memiliki surat keputusan sebagai Partai Politik dari Menteri Hukum dan HAM.

Adapun PPP yang mengantongi surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM saat ini adalah kubu Muhammad Romahurmuziy.

Surat Keputusan dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAMYasonna Laoly setelah digelar Muktamar Islah di Asrama Haji April 2016, yang menghasilkan Romy sebagai ketua umum dan Arsul Sani sebagai sekjen.

Sebagian kubu Djan bergabung dalam Muktamar Islah itu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved