Kompak Jadi Pencuri Motor, Ayah dan Anak Diamankan Polisi
Dalam melaksanakan aksinya para tersangka ini menggunakan alat bantu kunci T untuk merusak kontak motor.
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Seharusnya dalam sebuah keluarga harus bahu-membahu dalam berbuat kebaikan.
tapi tidak dengan keempat tersangka pencurian kendaraan bermotor yang diringkus anggota Polresta Bogor Kota ini.
Keempat tersangka ini merupakan satu keluarga yang terdiri ari ayah dan anak dan diamankan pada Kamis (20/10/2016) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kapolresta Bogor Kota AKBP, Suyudi Ario Seto mengatakan ke empat tersangka tersebut merupakan residivis.
"Kepolisian Polresta Bogor Kota berhasil menangkap empat orang pelaku curanmor roda dua, yang merupakan residivis," Ujarnya di Mako Polresta Jalan Kapten Muslihat, Jumat (21/10/2016).
Keempat tersangka berinisial AB, SH, WW, dan NB merupakan satu keluarga yang teridiri dari ayah dan anak.
Suyudi mengatakan AB merupakan kapten dari kelompok tersebut.
"Tersangka AB ini merupakan kapten atau pemegang komando dari kelompok ini," ujarnya.
Dalam melaksanakan aksinya para tersangka ini menggunakan alat bantu kunci T untuk merusak kontak motor.
Selain itu, dalam setiap aksinya para tersangka ini juga dibekali sepeda motor dan senjata tajam jenis golok.
Saat melakukan aksinya tersangka sering beroperasi di kawasan Kota Bogor maupun Kabupaten Bogor.
Biasanya kelompok curanmor ini melakukan aksinya di parkiran-parkiran motor.
"Mereka menjalankan aksinya di parkiran parkiran dengan menggunakan alat bantu kunci T dan senjata tajam," ujarnya.
Atas perbuatannya para tersangka terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
" iya keempat tersangka ini bisa di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara," tegasnya.