Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Sidang Vonis Jessica Jadi Trending Topik, Ini Cuitan Nyeleneh Dari Netizen

Jaksa penuntut umum menuntut Jessica dengan 20 tahun hukuman penjara, Dia dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Penulis: Ardhi Sanjaya | Editor: Ardhi Sanjaya
Instagram

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Ardhi Sanjaya

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sidang vonis Jessica Kumala Wongso menjadi trending topik di Twitter.

Ada banyak cuitan ngeyel yang diposting oleh netizen.

Malah, ada akun yang memposting foto Jessica versi tua.

Seperti dikutip dari Kompas.com, tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso tetap meyakini bahwa majelis hakim akan membebaskan Jessica dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

Jessica merupakan terdakwa dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Jaksa penuntut umum menuntut Jessica dengan 20 tahun hukuman penjara.

Dia dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Salah satu kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, mengatakan, jika putusan majelis hakim tidak sesuai harapan, Jessica akan mengajukan banding.

"Satu hari pun, kalau Jessica dinyatakan bersalah, Jessica banding. Pagi hari ini kami serahkan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini," kata Bostam sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Bostam menjelaskan, dari 17 saksi fakta pegawai Olivier, tidak ada satu pun yang melihat Jessica memasukkan sesuatu ke dalam gelas es kopi vietnam yang dipesannya untuk Mirna.

"Ini fakta persidangan, bukan opini saya. Rakyat di sini melihat, mendengar, tidak ada satu pun yang melihat," kata dia.

Selain itu, rekaman CCTV Olivier juga tidak merekam seluruh kejadian pada tanggal 6 Januari 2016. Salah satunya adalah saat Jessica menelepon tidak terekam CCTV. Namun ada saksi Hartanto Sukmono yang melihat.

"Tambah lagi Puslabfor, hasil dari organ tubuh negatif semua. Itu bukan kata saya," kata Bostam.

Ada banyak pendapat dituangkapn ke dalam cuitan oleh netizen.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved