Warga Kurang Mampu Bisa Tetap Ikut BPJS Kesehatan, Iuran Bulanan Bakal Ditanggung Pemkot Bogor
iuran bulanan dari warga yang mengikuti program BPJS PBI tersebut sudah ditanggung oleh Pemkot Bogor.
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, TANAHSAREAL - Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan belum menyentuh seluruh warga kurang mampu di Kota Bogor.
Sebab, masih banyak warga yang kurang mampu untuk membayar iuran per bulannya.
Menanggapi hal itu, Dinas Kesehatan Kota Bogor membuat program bernama BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (BPJS PBI).
Kepala Bidang Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Bogor, dr Ratna Yunita mengatakan warga yang kurang mampu yang mengikuti program BPJS PBI ini disubsidi oleh pihak Dinas Kesehatan Koa Bogor.
"Iya dengan BPJS PBI untuk warga yang tidak mampu bisa menggunakan jaminan kesehatan BPJS PBI tanpa harus membayar iuran, karena preminya dibayarkan oleh Dinas Kesehatan," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com.
Lanjutnya, iuran bulanan dari warga yang mengikuti program BPJS PBI tersebut sudah ditanggung oleh Pemkot Bogor.
Namun meski demikian warga harus sabar menunggu proses pembuatan BPJS PBI tersebut.
Karena harus ada beberapa tahapan yang harus dilalui.
Ratna mengatakan, untuk pembuatan PBJS dimulai dari pihak kelurahan yang mendata warga miskin, yang kemudian memberi pengajuan kepada Dinas Ketenagarkerjaan, Sosial dan Transmigrasi Kota Bogor (Disnakersostrans).
"Jadi untuk masyarakat yang tidak mampu sebaiknya didaftarkan oleh lurah untuk menjadi penerima bantuan iuran," ujarnya.
Ratna menambahkan pendaftaran tersebut dilakukan saat warga sedang sehat.
Selanjutnya pihak kelurahan mendata warganya untuk diajukan ke Dinas Ketenagakerjaan Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans) Kota Bogor.
"Setelah proses semuanya selesai kemudian direkap oleh Disnakersostrans yang kemudiann di SK kan satu kota bogor untuk menerima bantuan berupa kartu BPJS PBI yang preminya dibayar oleh dinkes," jelasnya.
Namun bagi warga miskin yang sudah terlanjut sakit namun tidak memiliki BPJS PBI akan ditanggung oleh Jamkesda.
"Dan kalau sakit namun warga tidak mampun tidak punya BPJS dimungkinkan menggunakan Jamkesda, tapi nantinya warga tersebut akan diedukasi untuk masuk BPJS BPI," pungkasnya.