Tidak Dapat Izin Dari Wali Kota Bogor, Parkir di Jalur SSA Masih Tetap Ada
Padahal, selain statusnya yang merupakan jalan protokol, Pemerintah Kota Bogor juga menerapkan Sistem Satu Arah (SSA).
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TIMUR - Wali Kota Bogor, Bima Arya menegaskan bahwa di sepanjang Jalan Ir H Juanda, tidak boleh ada parkir.
Apa lagi jika ada petugas Dinas Lalulintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor yang menerapkan sistem retribusi di wilayah itu.
Sampai saat ini, jalan protokol tersebut masih acap kali digunakan sebagai lahan parkir.
Terutama di sisi kiri jalannya.
Padahal, selain statusnya yang merupakan jalan protokol, Pemerintah Kota Bogor juga menerapkan Sistem Satu Arah (SSA).
Dimana SSA itu bertujuan agar lalulintas di jalan tersebut benar-benar bebas hambatan.
Soal ini, Bima Arya kembali menegaskan bahwa di jalur itu tidak diizinkan untuk parkir, siapa pun itu, termasuk orang tua siswa.
"Jadi kalau dari kami tidak boleh, tidak boleh ada juru parkir," ujar Bima saat di Kantor DLLAJ Kota Bogor, Senin (14/11/2016).
Bima pun menekankan, DLLAJ tidak boleh melakukan pungutan dilokasi tersebut.
DLLAJ Kota Bogor juga tidak diperkenankan menarik pungutan di lokasi-lokasi yang dilarang, khususnya di Jalan Ir H Juanda.
"Karena memang dilarang menarik pungutan di lokasi yang memang dilarang untuk menarik retribusi," ujarnya.
Soal parkir dan juru parkirnya, Kepala DLLAJ Kota Bogor, Rachmawati, mengatakan bahwa tidak semua lokasi parkir dikelola oleh pihaknya.
"Jadi ada juga lokasi yang memang tidak dikelola oleh DLLAJ, jadi itu bukan koridor kami," ujarnya.