Ahli Tafsir dari Mesir Batal Jadi Saksi Meringankan Ahok, Ini Alasannya
Dia menceritakan masuknya ahli tafsir dari Mesir sebagai saksi meringankan Ahok.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Ahli tafsir dari Mesir batal menjadi saksi bagi Gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada gelar perkara, Selasa (15/11/2016).
Bareskrim Mabes Polri sebelumnya akan menyelenggarakan gelar perkara terkait kasus dugaan penistaan agama terhadap Ahok.
"Iya (ahli tafsir dari Mesir batal jadi saksi meringankan). Dia langsung ke Mesir," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok, Sirra Prayuna, saat dihubungi wartawan, Selasa (15/11/2016).
Dia menceritakan masuknya ahli tafsir dari Mesir sebagai saksi meringankan Ahok.
Dia menjelaskan, rekan-rekannya di tim pemenangan yang menyarankan untuk menggunakan ahli tafsir itu untuk mengemukakan pendapat saat gelar perkara.
"Nah, saya sendiri belum pernah berkesempatan bertemu dengan beliau, belum tahu pandangan-pandangan beliau secara pasti. Nah, kemudian kami dapat info dari tim hukum lain yang tugasnya mengorganisir saksi bahwa beliau (ahli tafsir dari Mesir) berhalangan hadir karena alasan keluarganya sakit," kata Sirra.
Nantinya dalam gelar perkara itu tidak akan dihadiri oleh Ahok sebagai terlapor.
Gelar perkara hanya akan dihadiri oleh tim kuasa hukum.
Informasi mengenai kehadiran ahli tafsir dari Mesir yang dihadirkan oleh Ahok sebagai terlapor itu datang dari Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
Tito tak mempermasalahkan hal ini.
Tito kemudian mencontohkan kasus pembunuhan Mirna Wayan Salihin oleh Jessica Kumala Wongso.
Dalam sidang, Jessica mengajukan saksi ahli dari Australia.
Menurut dia, baik pelapor maupun terlapor bebas mengajukan ahli yang menurut mereka kompeten di bidangnya.
"Kalau dari terlapor mengambil (ahli tafsir) dari Mesir ya silakan. Enggak ada masalah," kata Tito.
Rencananya, gelar perkara akan dihadiri oleh para pelapor yang jumlahnya 11 orang, terlapor yakni Ahok atau diwakili pengacaranya, para ahli, para penyelidik kasus itu, serta Ombudsman, Kompolnas, dan Komisi III sebagai pengawas yang sifatnya netral.
