Obat Penenang Dijual Bebas, Polisi Gerebek Toko Obat Ini
Polisi menyita sejumlah obat Tramadol, Valdemax Diazepam, Alprazolam, dan sejenisnya
Penulis: Soewidia Henaldi | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -Tim Alpha Force (TAF) Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota menggerebek sebuah toko obat di daerah Cikereteg, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Kamis (17/11/2016).
Penggerebekan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi toko obat tersebut menjual obat golongan psikotropika dan masuk daftar G.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita ribuan jenis obat terlarang.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Condro Sasongko menjelaskan, penggerebekan bermula dari penangkapan seorang pria berinisial DR (24) di daerah Ciawi.
Saat diperiksa, tim TAF yang dipimpin Iptu Deni Nurcahyadi dan Ipda Ahmad Bonnaldi bersama beberapa anggota menemukan sejumlah obat daftar G.
"Kepada petugas DR mengaku membeli obat tersebut dari toko obat di daerah Cikereteg, kemudian tim melakukan pengembangan ke toko obat tersebut," ujar AKP Condro Sasongko kepada TribunnewsBogor.com.
Polisi menyita sejumlah obat Tramadol, Valdemax Diazepam, Alprazolam, dan sejenisnya yang termasuk ke dalam golongan psikotropika dan golongan G.
"Kita juga amankan dua orang penjaga toko berinisial AN dan IQ, KTP, uang hasil penjualan dan ponsel," ujarnya.
Condro menjelaskan, penjaga toko tidak bisa menunjukan surat izin penjualan obat tersebut.
"Karena termasuk obat golongan daftar G, penjual harus mengantungi izin dan pembeliannya menggunakan resep dokter," katanya.
Hingga kini pihaknya masih melakukan pengembangan dan memeriksa saksi serta penjaga toko.
Atas perbuatannya, pemilik dan penjaga toko bisa dijerat dengan Undang-udang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Pasal 197 dimana setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.," katanya.(*)
-------------------
Ikuti Berita Terkini Bogor !
Like Fanpage: TRIBUNnewsBogor.com
Follow Twitter: @TRIBUNnewsBogor
Instagram: @tribunbogor