Warna Cat Motor Tak Sesuai STNK, Pengendara Tak Ditilang karena Lakukan Ini Saat Operasi Zebra
bahwa pengendara yang tidak bisa menunjukan surat-surat kelengkapan, unit kendaraannya akan ditahan.
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR UTARA - Pengendara motor dengan cat air brush ini lolos dari sanksi tilang polisi.
Operasi Zebra Lodaya 2016 yang dilakukan oleh Polresta Bogor Kota pada Kamis (17/11/2016) di Jalan Pajajaran, Kota Bogor, menyisakan cerita unik.
Seperti biasa, anggota polisi memberhentikan setiap kendaraan yang melintas.
Sampai akhirnya, ada seorang pengendara motor.
"Selamat siang mas, mohon diperlihatkan SIM dan STNK, kami sedang melakukan Operasi Zebra Lodaya," kata petugas polisi itu.
Pengendara dengan helm warna merah itu lantas mengeluarkan SIM dan STNK motornya.
Belum juga polisi berbicara, pengendara ini sudah langsung berbicara panjang lebar.
"Itu pak, motor saya ini di air brush, jadi tidak sesuai STNK, kalau di STNK abu-abu dan hitam, tapi motor saya digambar," ujarnya.
Kemudian petugas pun memeriksa STNK motor tersebut dengan teliti.
Selanjutnya pengendara itu diberi penjelasan, bahwa seharusnya jika motor dimodifikasi warna, pemilik kendaraan harus merubah warna motor pada STNK.
"Seharunya mas pergi ke Samsat, minta rubah warna motor, kalau seperti ini lebih tepatnya jadi warna kombinasi," jelas seorang petugas.
Petugas polisi pun memghargai kejujuran dari pengendara motor tersebut.
Dan memperingatkan agar di rubah warna motornya atau warna yang tercantum dalam STNK.
"Ini hanya peringatan, jadi mas nanti rubah warna motornya atau STNK nya, tapi kalau enggak di rubah, nanti ketangkap lagi di tahan STNK nya, tapi karena masnya sudah jujur kali ini hanya say peringati, tapi nanti di ganti ya," ujarnya.
Selain itu dalam operasi zebra yang dilakukan Polresta Bogor Kota banyak pelanggaran lain yang di lakukan oleh pengendara.
Seperti pada hari pertama pelaksanaan operasi sebanyak enam unit kendaraan ditahan karena tidak dapat menunjukan STNK dan SIM.
KBO Satuan Lalulintas Polresta Bogor Kota, Iptu Budi Suratman mengatakan, bahwa pengendara yang tidak bisa menunjukan surat-surat kelengkapan, unit kendaraannya akan ditahan.

TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
"Pada hari pertama kemarin ada enam unit kendaraan yang ditahan karena tidak ada SIM dan STNK, namun itu bukan curanmor, karena motor tersebut ada pemiliknya hanya STNKnya tidak dibawa saat berkendara," jelasnya.
Budi menambahkan alasan pengendara pun beragam saat tidak membawa STNM dan SIM.
"Kebanyakan jadi motor dipakai istri atau anaknya, tapi STNK dibawa Bapaknya jadi mereka pakai motor tanpa STNK, tapi motor itu sudah diambil kembali oleh mereka, karena mereka bisa menunukan STNK dan SIM," tutupnya. (*)
Seperti Ini Cara Pengendara Hindari Razia, Dorong Motor dan Nekat Lawan Arus
Operasi Zebra Lodaya yang digelar Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor Kota di Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Kamis (17/11/2016) membuat panik pengendara motor.
Untuk menghindari agar tidak terjaring razia, sejumlah pengendara langsung beraksi dengan berhenti di pinggir jalan kemudian mendorong motornya.
Atau yang lebih nekat, pengendara melawan arus.
Para pengendara itu mencoba menghindari razia yang digelar polisi di depan Polsek Bogor Utara, Jalan Pajajaran, Kota Bogor.
"Cepet mutar, enggak apa-apa mutar aja, razia itu," ujar seorang pengendara wanita.
Tanpa memperdulikan keselamatan diri, pengendara wanita yang berboncengan itu melaju kencang melawan arus yang sedang padat siang itu.
Ada juga seorang pria yang membonceng anaknya langsung mendorong motornya melawan arus.
"Daripada ditilang," kata pria itu.
Hingga siang ini, Operasi Zebra masih digelar di Jalan Pajajaran.
Sejumlah pengendara motor distop polisi untuk diperiksa kelengkapan surat-suratnya.
Di Kabupaten Bogor
Sementara itu, Satuan Lalu Lintas Polres Bogor sudah menyiapkan puluhan ribu surat tilang yang akan disebar saat Operasi Zebra Lodaya 2016.
Operasi difokuskan pada penindakan pelanggaran yang dilakukan pengendara di jalan raya.
Operasi digelar mulai 15 hingga 29 November 2016.
Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Silfia Sukma Rosa menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan sekitar 20 ribu lembar tilang yang akan diberikan kepada para pelanggar di jalan raya.
"Sekitar 20 ribuan lembar tilang, soalnya operasi dilakukan selama 14 hari," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com pada Selasa (15/11/2016).
Menurutnya, pelanggaran yang akan ditindak yakni tidak memakai helm, tidak melengkapi surat kendaraan hingga sepeda motor yang memakai knalpot bising.
"Semua pelanggaran akan kami tindak tegas dengan sanksi tilang," kata dia.
Mantan Kasatlantas Polres Cimahi ini juga menghimbau agar para pengendara sadar akan tertib berlalu lintas demi keselamatan dan kenyamanan seluruh pengguna jalan.
"Yang penting tertib saat berlalu lintas, terus bawa surat dan kelengkapan kendaraannya," tukasnya.
Lihat videonya :
-----------------
-------------------
Ikuti Berita Terkini Bogor !
Like Fanpage: TRIBUNnewsBogor.com
Follow Twitter: @TRIBUNnewsBogor
Instagram: @tribunbogor