Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota : Bebas Pungli Harga Mati !

terkait pungutan liar yang dimaksud adalah mereka yang menyalahgunakan wewenang, melanggar hukum dan melanggar aturan

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Istimewa

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNHNEWSBOGOR.COM, BOGOR UTARA - Kedatangan Tim Saber Pungli Polresta Bogor Kota ke Kantor Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor beberapa waktu lalu mendapat reaksi dari para pegawai DLLAJ.

Salah satunya, tindakan mogok kerja yang dilakukan oleh pegawai DLLAJ Kota Bogor.

Tindakan itu disinyalir merasa tidak nyaman untuk melakukan pekerjaaannya karena keberadaan dari Tim Saber.

Kasat Reskim Polresta Bogor Kota, AKP Condro Sasongko mengatakan bahwa yang disebut pungutan itu beragam jenisnya.

Namun dalam hal ini yang dimaksud dengan pungutan liar oleh Tim Saber adalah sebuah perbuatan melawan hukum atau melanggar aturan yang ada.

"Pungutan itu banyak jenisnya dan caranya, namun terkait pungutan liar yang dimaksud adalah mereka yang menyalahgunakan wewenang, melanggar hukum dan melanggar aturan," jelasnya.

Condro mencontohkan, bahwa pegawai negeri sipil (PNS) yang menerima gaji dari negara, tapi kemudian dirinya atau bersama kelompoknya menyalah gunakan wewenang dengan melakukan pungutan liar untuk memperkaya dirinya sendiri, maka perbuatan seperti itu akan ditindak tegas.

"Pada pasal 12 E tentang Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi disitu sudah jelas disebutkan, bahwa penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri itu merupakan tindakan melanggar hukum," jelasnya.

Secara lengkap, pada undang-undang pemberantasan korupsi Pasal 12 E disebutkan tentang tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan paksaan atau pemerasan jabatan.

Dalam unsur-unsurnya, mencakup PNS atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa sesorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri atau meperkaya diri sendiri.

"Untuk Kota Bogor, bebas pungli harga mati, jadi kita ingin Bogor bebas dari pungutan liar," tegasnya.

-------------------

Ikuti Berita Terkini Bogor !

Like Fanpage: TRIBUNnewsBogor.com

Follow Twitter: @TRIBUNnewsBogor

Instagram: @tribunbogor

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved