Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Ahok Tersangka

Dalam Hitungan Jam Kejaksaan Langsung Limpahkan Kasus Ahok ke PN Jakarta Utara

pelimpahan perkara Ahok ke pengadilan dilakukan oleh kejaksaan untuk merespons keinginan masyaratkat

Tribunnews.com/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tiba di Gedung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/12/2016). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Tak menunggu lama, pihak Kejaksaan Agung langsung melimpahkan berkas perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka calon gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (1/12/2016) siang.

Pelimpahan perkara yang menjadi sorotan publik ini dilakukan kurang dari dua jam, setelah penyidik Bareskrim Polri melakukan pelimpahan berkas perkara tahap dua ke kejaksaan.

"Bahwa tadi kami sudah melakukan pelimpahan perkara tahap dua, dan saat ini perkara atas nama Ir Basuki Tjahaja Purnama telah diliMpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Mohamad Rum, di Kejaksaan Agung.

Menurut Rum, pelimpahan perkara Ahok ke pengadilan dilakukan oleh kejaksaan untuk merespons keinginan masyaratkat agar perkara ini cepat disidangkan.

"Dengan ini, kita tinggal menunggu penetapan hari sidang," ujarnya

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi membenarkan, pihaknya telah menerima berkas perkara Ahokdari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.  

Penyerahan berkas perkara beserta 51 item barang bukti dipimpin langsung oleh Kajari Jakarta Utara Agung Dipo.

"Ya sudah, barusan kami sudah mererima dari Kajari Jakut sendiri dan stafnya," ujar Hasoloan saat dikonfirmasi wartawan.

Menurut Hasoloan, selanjutnya pihaknya akan mempelajari dan melakukan pemberkasan terhadap perkara tersebut.

Lantas, ketua pengadilan akan membentuk majelis hakim dan jadwal sidang.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama, menyusul pernyataannya yang mengutip Surat Al Maidah ayat 51, di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Ia disangkakan melanggar pasal 156 dan 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidana atas sangkaan kedua pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama lima tahun. (Abdul Qodir)

---------------------

Ikuti Berita Terkini Bogor !

Like Fanpage: TRIBUNnewsBogor.com

Follow Twitter: @TRIBUNnewsBogor

Instagram: @tribunbogor

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved