7.795 Pengendara Ditilang Sepanjang Operasi Zebra Lodaya 2016 di Kota Bogor
Petugas Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor Kota menilang sebanyak 7.795 pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas.
Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota telah menggelar Operasi Zebra Lodaya sejak tanggal 16 sampai 29 November 2016 kemarin.
Operasi Zebra tersebut dilakukan dalam rangka pencegahan, edukasi, dan budaya tertib lalu lintas.
Sehingga tercipta Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas yang dinamis dan mendukung seluruh aktivitas manusia.
Berdasarkan data yang dihimpun TribunnewsBogor.com, Petugas Sat Lantas Polresta Bogor Kota menilang sebanyak 7.795 pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas.
"Hasil rekapitulasi Operasi zebra Lodaya dari tanggal 16 sampai dengan 29 November 2016 kemarin, jumlah tilang sebanyak 7.795 dan jumlah teguran 619," ujar Kasat Lantas Polresta Bogor Kota, AKP Bramastyo Priaji kepada TribunnewsBogor.com, Rabu (7/12/2016).
Bram mengatakan selama 14 hari pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya, petugas di lapangan telah menyita sejumlah barang bukti berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan sepeda motor.
"Untuk SIM yang kami sita sebanyak 2.572 kartu, STNK 5.200 lembar, dan 23 sepeda motor," ungkapnya.
Sementara jenis pelanggaran yang dilanggar diantaranya yaitu menggunakan ponsel saat berkendara, tidak mengenakan sabuk pengaman, dan lain sebagainya.
"Ada 25 yang tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak mengenakan helm 2.497, kelebihan muatan 106, tidak menggunakan lampu utama siang hari 225, melanggar rambu 1.400, kelengkapan surat 3.215, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (pelat nomor) 171, dan yang lainya," pungkasnya.
-------------------
Ikuti Berita Terkini Bogor !
Like Fanpage: TRIBUNnewsBogor.com
Follow Twitter: @TRIBUNnewsBogor
Instagram: @tribunbogor