Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Kapolresta Bogor Kota Imbau Warga Jangan Lakukan Sweeping Terkait Fatwa MUI Soal Atribut Non Muslim

Menurutnya, perilaku sweeping merupakan kegiatan semena-mena yang bisa merugikan orang lain.

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Yudhi Maulana Aditama
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Lilin Lodaya 2016 di Mako Polresta Bogor Kota 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Adanya Fatwa MUI yang mengharamkan penggunaan atau memaksakan pegawai menggunakan atribut non muslim membuat Kapolresta Bogor Kota, AKBP Suyudi Ario Seto mengeluarkan imbauan untuk warga.

Imbauan itu berupa pelarangan sweeping bagi warga atau organisasi kemasyarakatan (ormas).

" Kita sudah melakukan upaya komunikasi dan di Kota Bogor tidak akan ada sweaping," ujarnya usai Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Lilin Lodaya 2016 di Mako Polresta Bogor Kota Jalan Kapten Muslihat, Selasa (20/12/2016).

Suyudi menambahkan, pihaknya akan menindak tegas bila ada kelompok atau orang yang melakukan sweeping dan mengganggu ketertiban dan ekamanan di masyarakat.

Menurutnya, perilaku sweeping merupakan kegiatan semena-mena yang bisa merugikan orang lain.

"Kita sudah melakukan komunikasi dan sepakat bahwa tidak akan ada sweeping, karena sweeping itu tindakan semena-mena tindakan untuk diri sendiri," tuturnya.

Suyudi menambahkan semua pihak harus mampu menahan diri untuk tidak melakukan sweeping.

"Di Kota Bogor tidak akan ada sweeping dan bila ada hal-hal yang mengganggu keamanan dan ketertiban di masyarakat, bisa langsung dilaporkan nanti akan kita tindak tegas," ucapnya.

Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan fatwa soal penggunaan atribut non muslim untuk umat Islam.

Fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016.

Pihak MUI telah melakukan kesepakatan dengan kepolisian yang dituangkan ke dalam tujuh poin.

Salah satunya adalah terbitnya fatwa MUI No 56 Tahun 2016 itu tanggal 14 Desember 2016 tentang hukum menggunakan atribut non-Muslim perlu dihormati bersama.

-------------------

Ikuti Berita Terkini Bogor !

Like Fanpage: TRIBUNnewsBogor.com

Follow Twitter: @TRIBUNnewsBogor

Instagram: @tribunbogor

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved