Batas Waktu Penyelesaian Pedestrian Kebun Raya Hingga 29 Desember Mendatang
jika pengerjaan masih belum bisa diselesaikan setelah diberi perpanjangan waktu, maka pihak kontraktor akan diberi sanksi.
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Soewidia Henaldi
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Deadline pengerjaan proyek pedestrian di seputar Kebun Raya Bogor diperpanjang hingga 29 Desember mendatang.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pedestrian Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bogor Wawan Gunawan mengatakan, DBMSDA Kota Bogor telah melakukan kajian terhadap pengerjaan proyek pedestrian diseputar Kebun Raya Bogor bersama konsultan pengawas.
Menurut Wawan kajian dilakukan antara pihak konsultan pengawas, konsultan pelaksana dan dihadiri pihak inspektorat.
"Dalam rapat, konsultan memberikan kajian dan sesuai kajian disepakati untuk diperpanjang," jelasnya saat di konfirmasi, Jumat (23/12/2016).
Nantinya jika pengerjaan masih belum bisa diselesaikan setelah diberi perpanjangan waktu, maka pihak kontraktor akan diberi sanksi.
Ia pun menjelaskan bahwa sampai saat ini pengerjaan sudah sampai tahap 96 persen.
Molornya pengerjaan pedestrian tersebut dikatakan Wawan karena adanya koordinasi dengan pihak terkait karena adanya beberapa utilitas yang berada di pedestrian seperti PLN, PDAM dan Telkom.
"Denda akan kita berikan bila tidak sesuai waktu, yakni pada bagian-bagian yang belum terselesaikan oleh pihak kontraktor," tuturnya.
Wawan mengklaim sisa yang belum dikerjakan pihak kontraktor yakni pengerjaan Hotmix aspal didepan jalan Jalak Harupat dan pemasangan lampu penerangan.(*)
--------------------
Ikuti Berita Terkini Bogor !
Like Fanpage: TRIBUNnewsBogor.com
Follow Twitter: @TRIBUNnewsBogor
Instagram: @tribunbogor
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/pendestrian_20161221_171440.jpg)