Bima Arya Perbolehkan Warga Nyalakan Kembang Api Pada Tahun Baru, Tapi Ukurannya Harus 2 inci

Bima tidak melarang masyarakat Kota Bogor untuk menggunakan kembang api dalam merayakan pergantian tahun.

TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Wali Kota Bogor, Bima Arya 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Mohamad Afkar Sarvika

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengiimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bogor agar tidak menggunakan petasan dalam perayaan malam tahun baru 2017 nanti.

Hal tersebut ia sampaikan beberapa waktu lalu usai melakukan kunjungan ke sejumlah gereja pada malam natal, Sabtu (24/12/2016) kemarin.

"Sebenarnya tidak perlu menggunakan petasan karena berpotensi mengganggu ketentraman, ketertiban masyarakat dan lingkungan. Jadi kami himbau untuk tidak menggunakan petasan,” ujarnya kepada TribunnewsBogor.com.

Meski demikian, Bima tidak melarang masyarakat Kota Bogor untuk menggunakan kembang api dalam merayakan pergantian tahun.

"Petasan tidak boleh, kalau kembang api masih diperbolehkan tapi ada aturannya, jadi maksimal itu ukuran kembang api 2 inci, lebih dari itu tidak boleh," jelasnya.

Hal serupa disampaikan Kapolresta Bogor Kota, AKBP Suyudi Ario Seto mengenai larangan adanya petasan dalam perayaan malam tahun baru di Kota Bogor.

Suyudi mengatakan bahwa dirinya tidak menganjurkan masyarakat Kota Bogor untuk menggunakan petasan di malam tahun baru.

Ia pun berencana akan melakukan sweeping terhadap pedagang petasan karena menurutnya di wilayah Kota Bogor ini cukup rawan.

"kembang api diperbolehkan dengan ukuran kurang dari dua inci, untuk petasan tidak diizinkan, kita nanti akan berupaya melakukan pencegahan dan sweeping para pedagang petasan di Kota Bogor yang saya kira cukup rawan,” singkatnya.

-------------------

Ikuti Berita Terkini Bogor !

Like Fanpage: TRIBUNnewsBogor.com

Follow Twitter: @TRIBUNnewsBogor

Instagram: @tribunbogor

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved