Dua Ajudan Bupati Bogor yang Diduga Selingkuh Masih Bertugas Seperti Biasa
Menurutnya, kedua PNS tersebut tidak dibebaskan tugas lantaran kasus tersebut.
Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor belum memberikan sanksi kepada ajudan Bupati Bogor HJ Nurhayanti yang diduga melakukan selingkuh.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Adang Suptandar mengatakan, pihaknya masih memegang teguh azas praduga tak bersalah kepeda kedua PNS yang diduga selingkuh itu.
Karena itu, pihaknya juga belum berani memberikan sanksi kepada kedua PNS yang sempat diperiksa oleh Polres Bogor beberapa waktu lalu.
"Kita percayakan kepada proses hukum saja hasilnya seperti apa," kata Adang kepada TribunnewsBogor.com.
Menurutnya, kedua PNS tersebut tidak dibebaskan tugas lantaran kasus tersebut.
"Kalau yang bersangkutan mengajukan cuti, kita berikan cuti. Tapi sampai saya belum terima laporan pengajuan cuti dari yang bersangkutan," katanya.
Menurutnya, ketentuan sanksi bagi PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 Tahun 2010.
"Kita jangan berandai-andai, tunggu saja hasil pemeriksaan nanti," tukasnya.(*)
-------------------
Ikuti Berita Terkini Bogor !
Like Fanpage: TRIBUNnewsBogor.com
Follow Twitter: @TRIBUNnewsBogor
Instagram: @tribunbogor