Pilkada 2018 Kota Bogor
Ada Aturan Baru Pada Pilwalkot 2018, Ini Penjelasan KPUD Kota Bogor
Untuk melakukan sosialisasi aturan tersebut, KPU Kota Bogor akan memulainya dengan melakukan roadshow
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TIMUR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor akan segera mensosialisasikan peraturan baru yang berlaku pada Pemilihan Wali Kota Bogor pada tahun 2018 mendatang.
Menurut Divisi Teknis KPU Kota Bogor, Samsudin, aturan tersebut dibuat oleh KPU pusat.
"Jadi nanti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang sudah bertugas selama dua priode sudah tidak bisa bertugas lagi di posisi yang sama, makanya kita akan sosialisasikan," jelasnya.
Untuk melakukan sosialisasi aturan tersebut, KPU Kota Bogor akan memulainya dengan melakukan roadshow ke kelurahan dan kecamatan di wilayah Kota Bogor.

Divisi Teknis KPU Kota Bogor Samsudin
Selaurah dua instansi itu, KPU Kota Bogor juga akan mensosialisasikannya pada partai.
Kegiatan tersebut baru akan dimulai pada 2017 mendatang.
Sementara saat ini pihaknya masih berkutik dengan penyusunan anggaran pelaksanaan Pilkada 2018.
"Anggaran dari sekarang kita susun agar proses Pilkada 2018 nanti bisa berjalan dengan lancar, karena anggaran merupakan hal yang penting untuk proses Pilkada," ujarnya.
-------------------
Ikuti Berita Terkini Bogor !
Like Fanpage: TRIBUNnewsBogor.com
Follow Twitter: @TRIBUNnewsBogor
Instagram: @tribunbogor
