Perampok Sadis di Pulomas
Ini Peran Ramlan Butar-Butar, Pelaku Pembunuhan Sadis di Pulomas yang Tewas Ditembak
Kapolda Metro Jakarta Iriawan menambahkan, Ramlan merupakan pimpinan dari komplotan tersebut.
Kepada para tersangka, polisi menyertakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jucto Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 333 KUHP tentang Penyekapan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penyekapan yang menewaskan enam orang di sebuah rumah di Pulomas tersebut diduga terjadi pada Senin (26/12/2016) sore.
Peristiwa penyekapan yang menewaskan enam orang di Pulomas itu diduga terjadi pada Senin (26/12/2016) sore.
Warga bersama polisi baru mengetahui peristiwa penyekapan tersebut pada Selasa pagi kemarin.
Korban meninggal dalam peristiwa itu adalah Dodi Triono (59) yang merupakan pemili rumah, dua anak Dodi yaitu Diona Arika (16) dan Dianita Gemma (9), Amel yang merupakan teman dari anak Dodi, serta Yanto dan Tasrok yang merupakan sopir keluarga itu.
Korban selamat adalah Zanette Kalila (13) yang merupakan anak Dodi.
Korban lain yang selamat yaitu Emi, Santi (22), Fitriani, dan Windy.
(KOMPAS.com/Akhdi Martin Pratama)
---------------------
Ikuti Berita Terkini Bogor !
Like Fanpage: TRIBUNnewsBogor.com
Follow Twitter: @TRIBUNnewsBogor
Instagram: @tribunbogor