Pemerintah Pusat Ambil Alih Terminal Baranangsiang, Penolak Optimalisasi Bakal Kesulitan Protes
Peralihan yang merunut pada Undang-undang 23 tahun 2014 itu, membuat seluruh kewenangan Terminal Baranangsiang akan dikendalikan oleh Pemerintah Pusat
Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Vivi Febrianti
Ratusan warga saat melakukan demo di Balaikota Bogor, Jalan Ir H Juanda, Kota Bogor, Senin (30/11/2015).
Sampai-sampai di akhir penghujung tahun 2016 ini, pembangunan terminal yang terintegrasi dengan mal dan hotel itu belum sampai di garis start.
"Sampai saat ini belum jelas kelangsungan pembangunannya, meski sudah tidak lagi memiliki kewenangan, Pemkot harus berani untuk mengkonfirmasi ke pemerintah pusat, walau bagaimanapun terminal ini adanya di kota bogor dan wali kota tetap mempunyai peran untuk mengawal minimalnya," pungkasnya.
-------------------
Ikuti Berita Terkini Bogor !
Like Fanpage: TRIBUNnewsBogor.com
Follow Twitter: @TRIBUNnewsBogor
Instagram: @tribunbogor