Asik Main Kartu Remi, Empat Warga Digiring ke Polsek Parungpanjang

Saat digerebek, pihaknya berhasil mengamankan uang Rp 250 ribu yang diduga hasil perjudian.

Tayang:
Penulis: Damanhuri | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Net
ILUSTRASI judi 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, PARUNGPANJANG - Empat warga Parungpanjang, Kabupaten Bogor ditangkap polisi saat sedang asik main berjudi.

Keempatnya diciduk saat sedang asik main kartu remi di Kampung Lebakciung, Desa Gorowong, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.

“Ada empat orang yang kami amankan yaitu SM (32), EK (36), US (39), dan HR (60),” ujar Kanit Reskrim Polsek Parungpanjang, AKP Budi Santoso, Rabu (4/1/2017).

Saat digerebek, pihaknya berhasil mengamankan uang Rp 250 ribu yang diduga hasil perjudian.

Tak hanya itu, dua pak kartu remi pun ikut dibawa polisi untuk dijadikan barang bukti.

"Saat ini masih dalam pemeriksaan, pelaku diancam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tandasnya.

-------------------

Ikuti Berita Terkini Bogor !

Like Fanpage: TRIBUNnewsBogor.com

Follow Twitter: @TRIBUNnewsBogor

Instagram: @tribunbogor

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved