Asik Main Kartu Remi, Empat Warga Digiring ke Polsek Parungpanjang
Saat digerebek, pihaknya berhasil mengamankan uang Rp 250 ribu yang diduga hasil perjudian.
Penulis: Damanhuri | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, PARUNGPANJANG - Empat warga Parungpanjang, Kabupaten Bogor ditangkap polisi saat sedang asik main berjudi.
Keempatnya diciduk saat sedang asik main kartu remi di Kampung Lebakciung, Desa Gorowong, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.
“Ada empat orang yang kami amankan yaitu SM (32), EK (36), US (39), dan HR (60),” ujar Kanit Reskrim Polsek Parungpanjang, AKP Budi Santoso, Rabu (4/1/2017).
Saat digerebek, pihaknya berhasil mengamankan uang Rp 250 ribu yang diduga hasil perjudian.
Tak hanya itu, dua pak kartu remi pun ikut dibawa polisi untuk dijadikan barang bukti.
"Saat ini masih dalam pemeriksaan, pelaku diancam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tandasnya.
-------------------
Ikuti Berita Terkini Bogor !
Like Fanpage: TRIBUNnewsBogor.com
Follow Twitter: @TRIBUNnewsBogor
Instagram: @tribunbogor
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/ilustrasi-judi_20170104_182159.jpg)