Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Masih Berstatus Saksi, Polisi Naikkan Kasus yang Menjerat Rizieq Shihab ke Tahap Penyidikan

Sejak Rizieq kali pertama dilaporkan pada 8 Januari 2016, polisi sudah meminta keterangan ahli moneter dan pemerhati ekonomi.

Editor: Yudhi Maulana Aditama
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2017). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Polisi telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan atas kasus yang menjerat pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, terkait isi ceramahnya yang menyebut ada gambar palu arit dalam lembaran uang rupiah.

"Iya sudah kita naikkan ke tahap penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu (18/1/2017).

Namun, Argo menampik status Rizieq telah dinaikkan menjadi tersangka.

"Belum, statusnya (Rizieq) masih saksi," ucap dia.

Argo mengatakan, ada tiga organisasi yang melaporkan Rizieq terkait hal ini.

Sejak Rizieq kali pertama dilaporkan pada 8 Januari 2016, polisi sudah meminta keterangan ahli moneter dan pemerhati ekonomi. 

Polisi terus mengumpulkan keterangan saksi dan bukti terkait laporan tersebut.

Akhirnya, penyidik memutuskan untuk menaikkan penanganan laporan ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Rizieq sendiri akan menjalani pemeriksaan perdana dalam kasus ini pada Senin (23/1/2017) mendatang.

Pemeriksaan Rizieq nanti akan menentukan apakah ia layak dijadikan tersangka atau tidak.

(KOMPAS.com/Akhdi Martin Pratama)

----------------------------

Ikuti Berita Terkini Bogor !

Like Fanpage: TRIBUNnewsBogor.com

Follow Twitter: @TRIBUNnewsBogor

Instagram: @tribunbogor

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved