Perda Belum Rampung, Kota Bogor Belum Bisa Bebas dari Pemukiman Kumuh

Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh masih dalam tahap pembahasan.

Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Yudhi Maulana Aditama
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Pemukiman padat di Kota Bogor 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Mohamad Afkar Sarvika

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Rencana Pemerintah Kota Bogor dalam membenahi pemukiman kumuh di sejumlah titik di Kota Bogor tampaknya masih belum bisa terealisasi dalam waktu dekat ini.

Pasalnya, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh masih dalam tahap pembahasan.

"Untuk merealisasikannya harus ada payung hukumnya dulu, dan saat ini Raperda tentang Pemukiman Kumuh masih belum diparipurnakan, kalau sudah ada perdanya baru akan ada bantuan dana dari Pemerintah Pusat," ujar Anggota Komisi B DPRD Kota Bogor, Abuzar kepada TribunnewsBogor.com, Rabu (18/1/2017).

Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh sendiri diketahui sudah pernah dibahas DPRD di tahun 2016 lalu, namun ada beberapa faktor yang penghambat yang membuat raperda tersebut gagal diparipurnakan.

"Raperda yang telah dibahas sebelum di Paripurnakan itu harus melalui fasilitasi ke Gubernur Jawa Barat terlebih dahulu, dan itu bisa berbulan-bulan, itu yang biasanya menjadi hambatan," ungkapnya.

Dia pun mengatan bahwa raperda mengenai pemukiman kumuh akan diprioritaskan pada Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2017.

"Menata pemukiman kumuh sangat utama, karena menyangkut kesejahteraan masyarakat, jadi akan kita dorong dan tahun ini harus segera dirampungkan," ujar mantan Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bogor itu.

Selain itu dia juga menilai melalui visi raperda pemukiman kumuh akan merubah sistem kawasan kumuh di Kota Bogor.

“Intinya nanti akan masuk pelayanan PDAM, kemudian sanitasi, drainase, dan lain sebagainya, untuk lokasinya sendiri sudah ada beberapa yang ditentukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, seperti beberapa daerah di Kecamatan Bogor Utara dan Selatan," imbuhnya.

----------------------------

Ikuti Berita Terkini Bogor !

Like Fanpage: TRIBUNnewsBogor.com

Follow Twitter: @TRIBUNnewsBogor

Instagram: @tribunbogor

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved