Tarik Pungli dari Pedagang Pasar, Oknum Anggota Ormas Diamankan Polisi
Pelaku diamankan petugas saat tengah melakukan pungutan terhadap pedagang yang berada di Pasar Bogor dan sekitarnya.
Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Team Alfa Force (TAF) Polresta Bogor Kota kembali menangkap oknum yang diduga melakukan aksi pungutan liar (pungli) di Pasar Bogor, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Sabtu (21/1/2017).
Pelaku diamankan petugas saat tengah melakukan pungutan terhadap pedagang yang berada di Pasar Bogor dan sekitarnya.
Kepala Satuan (Kasat) Res Kriminal Polresta Bogor Kota, Kompol Condro Sasongko mengatakan ada tujuh pelaku yang diduga melakukan pungli.
Mereka masing-masing berinisial MM (39), IY (37), MS (28), AE (32), AG (30), DE (34), dan DU (34).
"Tujuh pelaku itu ditangkap petugas sekitar pukul 04.30 WIB, beberapa ada yang bagian dari anggota Organisasi Masyarakat (Ormas)," ujarnya saat dihubungi TribunnewsBogor.com.
Saat diinterogasi, Condro menjelaskan bahwa ketujuh pelaku melakukan pungutan terhadap pedagang dengan alasan yang beragam.
"Beberapa ada yang beralasan untuk penerangan lampu, sewa terpal, untuk kebersihan sekitar Plaza Bogor, dan menjual rokok, pungutannya mulai dari Rp 1.000 sampai Rp 5 ribu," jelasnya.
Dari ketujuh pelaku itu petugas mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang dari masing-masing pelaku.
"Uang Rp 380.000 dari MM, Rp 127.000 dari IY, Rp 60.000 dari MS, Rp 405.000 dari AE, Rp 1.034.000 dari AG, Rp 190.000 dari DE, dan Rp 76.000 dari DU," urainya.g
Saat ini tujuh pelaku tersebut sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Bogor Kota Kedung Halang.
"Kita akan dalami lagi kasus pungli ini, karena saya kira masih banyak di sekitar Pasar Bogor yang melakukan praktik pungli," pungkasnya.
-------------------------
Ikuti Berita Terkini Bogor !
Like Fanpage: TRIBUNnewsBogor.com
Follow Twitter: @TRIBUNnewsBogor
Instagram: @tribunbogor