Jadi Langganan Anak Jalanan, Pemilik Toko Kelontong Ditangkap Polisi Karena Jual Narkoba
toko yang dikelola pelaku tidak mempunyai legalitas usaha apapun selaku Toko Obat dan menjual obat obatan jenis obat keras secara terselubung.
Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Seorang pria berinisial FN (26) dibekuk Tim Pemburu Narkoba (TPN) Polresta Bogor Kota lantaran terbukti menjual obat-obat keras tanpa ada izin edar.
FN yang berprofesi sebagai pedagang toko kelontong di Jalan Pancasan, Kelurahan Pasir Jaya, Bogor Barat, Kota Bogor ini ditangkap TPN Polresta Bogor Kota di toko kelontong miliknya pada Selasa (24/01/2017).
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, kasus penyalahgunaan obat-obatan itu kerap dijual bebas oleh FN dengan sasaran kalangan pengamen dan anak jalanan.
"Itu bermula dari razia penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) beberapa waktu lalu. Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi razia terhadap anak jalanan yang sering mabuk dengan menyalahgunakan obat-obat keras secara berlebihan, diperoleh dari toko Jalan Pancasan, Bogor Barat, Kota Bogor," ujar mantan Kapolres Bogor kepada awak media, Rabu (25/1/2017).
Dari hasil penyelidikan TPN unit 1 Sat Narkoba Polresta Bogor Kota telah mencurigai salah satu toko kelontong, kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli.
"Ternyata benar di toko tersebut menjual bebas obat-obat keras jenis pil Heximer obat syaraf dan pil Tramadol untuk penenang, saat itu juga kita lakukan penggerebekan dan mengamankan FN," jelasnya.
Bahkan, lanjut Suyudi, dari hasil penyidikan sementara, toko yang dikelola pelaku tidak mempunyai legalitas usaha apapun selaku Toko Obat dan menjual obat obatan jenis obat keras secara terselubung.

"Hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku menjual obat-obatan tersebut ke pengamen dan anak jalanan seharga Rp lima ribu untuk enam butir pil heximer. Sedangkan Pil Tramadol sepuluh butir dijual Rp 10 ribu," urainya.
Dilokasi penggerebekan TPN berhasil menyita ratusan obat-obatan yang seharusnya dikonsumsi berdasarkan resep dokter.
"Barang bukti yang disita dari hasil penggeledahan di toko tersebut terdapat seratus lembar pil Tramadol dengan perlembar sepuluh butir jumlah seribu butir pil Tramadol, kemudian 250 butir Pil Heximer. empat puluh lima bungkus plastik klip kecil, per klip isi enam butir berjumlah 270 butir. Jadi total keseluruhan pil Heximer berjumlah 520 butir," paparnya.
Dari keterangan pelaku obat tersebut diperoleh dari rekannya berinisial DD yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
"Pelaku akan dijerat pasal 196 Undang-undang (UU) RI Nomor 36 th 2009 tentang Kesehatan dan UU RI Nomor 36 tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan," tukasnya.
-------------------
Ikuti Berita Terkini Bogor !
Like Fanpage: TRIBUNnewsBogor.com
Follow Twitter: @TRIBUNnewsBogor
Instagram: @tribunbogor