Mau Main di Taman Sempur? Baca Dulu Tujuh Aturan Ini
masyarakat tidak diperbolehkan membawa hewan peliharaan masuk ke area Taman Sempur.
Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Soewidia Henaldi
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Taman Sempur baru saja diresmikan Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto pada Minggu (5/2/2017) kemarin.
Saat ini masyarakat Kota Bogor sudah bisa berkunjung kembali ke Taman Sempur dengan memanfaatkan fasilitas yang ada, seperti jogging track, taman Kaulinan dan tempat Skateboard
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika Anda hendak datang ke Taman Sempur.
Pertama, taman tersebut memiliki waktu berkunjung sendiri.
Masyarakat hanya bisa menikmati Taman Sempur mulai pukul 7.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB.
Kedua, masyarakat Kota Bogor atau wisatawan dilarang membawa atau mengendarai sepeda di Taman Sempur.
Ketiga, Taman Sempur bersih dari pedagang kaki lima (PKL), begitupun dengan pedagang asongan yang masuk ke area Taman Sempur.
Keempat, masyarakat tidak diperbolehkan membawa hewan peliharaan masuk ke area Taman Sempur.
Aturan kelima, dilarang bermain skateboard di dalam area Taman Sempur, sebab sudah tersedia arena skateboard di sekitar Taman Sempur.
Keenam, kendaraan bermotor tidak diizinkan parkir di dalam area taman, sebab, area parkir sudah tersedia di sekitar taman.
Dan yang terakhir, masyarakat harus menjaga kebersihan dan kenyamanan taman, misal dengan membuang sampah pada tempatnya.
Tujuh imbauan tersebut terpasang di papan informasi yang telah dipasang di setiap sudut Taman Sempur.
Menurut Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim), Boris Derurasman, adanya papan informasi tersebut diharapkan dapat membuat Taman Sempur tetap terjaga keamanan dan kebersihannya.
"Masyarakat yang datang ke Taman Sempur mau tidak mau harus mematuhinya, agar semua dapat merasa nyaman kalau ada di Taman Sempur ini," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut dia mengatakan, larangan atau imbauan tersebut bersifat persuasif atau ajakan.
"Tidak ada sanksi atau denda jika ada yang melanggar, hanya diarahkan saja agar tidak mengulanginya lagi," katanya.(*)
-----------------------
Ikuti Berita Terkini Bogor !
Like Fanpage: TRIBUNnewsBogor.com
Follow Twitter: @TRIBUNnewsBogor
Instagram: @tribunbogor
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/taman-sempur_20170206_145541.jpg)