Tersandung Persoalan WNA di Bogor, 10 Pejabat Imigrasi Dinonaktifkan
hingga saat ini kesepuluh pejabat tersebut masih menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementrian Hukum dan Ham
Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Soewidia Henaldi
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sepuluh pejabat Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi dinonaktifkan pasca operasi pengawasan yang melibatkan 106 warga negara asing (WNA) di wilayah Bogor beberapa waktu lalu.
Kepala Bagian (Kabag) Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Agung Sampurno saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, membenarkan penonaktifkan sepuluh pejabat tersebut.
Namun, Agung enggan membeberkan nama-nama ke sepuluh pejabat tersebut.
Agung menjelaskan, hingga saat ini kesepuluh pejabat tersebut masih menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
"Sejak Jumat kemarin 10 pejabat Ditjen Imigrasi, Jakarta diperiksa, untuk sementara mereka dinonaktifkan supaya proses pemeriksaannya bisa lebih ceoat jadi tidak terganggu," ujarnya, Senin (27/2/2017).
Namun saat ditanya mengenai penyebab diperiksanya kesepuluh pejabat Ditjen Imigrasi tersebut dinonaktifkan, Agung enggan menjelaskan lebih detail.
Agung hanya menjelaskan bahwa saat operasi pengawasan terhadap WNA di Bogor beberapa waktu lalu, terdapat komplain yang disampaikan ke Kemenkumham.
"Jadi di undang-undang komplain itu diperbolehkan, tapi kalau Komplainnya itu dari siapa, isinya apa, semuanya hanya Menkumham, Yasona Laoly yang tahu, kalau ada pengaduan seperti itu tidak boleh dibuka," jelasnya.
Saat ditanya pemeriksaan apa yang dilakukan Inspektorat Jenderal, Agung menambahkan hal itu menjadi kewenangan inspektorat.
"Yang jelas kesepuluh yang diperiksa itu merupakan bagian dari pejabat Ditjen pusat," tukasnya.(*)
------------------
Ikuti Berita Terkini Bogor !
Like Fanpage: TRIBUNnewsBogor.com
Follow Twitter: @TRIBUNnewsBogor
Instagram: @tribunbogor