Kata PLN Sambungan Listrik ke Lapak PKL Itu Ilegal !
Widodo menduga, ada pihak yang sengaja memberikan atau menyambungkan aliran kistrik tersebut kepada PKL.
Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Soewidia Henaldi
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) angkat suara terkait banyaknya sambungan aliran listrik ke lokasi lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Bogor.
Menurut Manajer Area PLN, Widodo aliran listrik ke lokasi PKL tidak resmi alias ilegal.
Dia mengatakan, bahwa aliran listrik yang digunakan sejumlah PKL tersebut bersumber dari tiang listrik PLN yang dipasang sendiri.
"Mereka menyambungkan kabel dan menempelkan stop kontak pada tiang listrik, sehingga aliran listrik mengalir ke kios-kios PKL, mereka bukan pelanggan resmi PLN, sama saja ilegal," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Jumat (10/3/2017).
Widodo menduga, ada pihak yang sengaja memberikan atau menyambungkan aliran kistrik tersebut kepada PKL.
"Pasti ada yang sengaja pasang sambungan kabel, tapi belum tahu siapa, yang jelas kalau oknum dari petugas PLN akan langsung diberhentikan," tegasnya.
Lebih lanjut katanya, terkait maraknya sambungan listrik ilegal yang digunakan PKL, pihaknya akan segera melakukan penertiban di kawasan Jalan M A Salmun dan sekitarnya.
"Nanti kita akan survei ke lapangan, melakukan penertiban dan mencari tahu pelaku di balik itu semua, karena ini merugikan negara," ujarnya.(*)