Jual Pelitur Hasil Curian, Bos Toko Bangunan Duduk di Kursi Pesakitan

Polisi pun menjerat Haryono dengan pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil kejahatan

Penulis: Damanhuri | Editor: Ardhi Sanjaya
Tribun Jabar
Ilustrasi pencurian 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Haryono Purnomo, seorang bos toko bangunan atau matrial diseret kemeja hijau lantaran diduga terlibat dalam penjualan barang hasil kejahatan.

Lelaki yang kini sudah menyandang status terdakwa di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor diduga telah menjual barang hasil kejahatan di tokonya berupa pelitur cat kayu merk Inpra dan Ultra.

Polisi pun menjerat Haryono dengan pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil kejahatan dan kasusnya saat ini masuk dalam agenda sidang di Pengadilan Negeri Cibinong pada Selasa (14/3/2017).

Dalam kasus tersebut, PT Catur Sentosa sebagai distributor resmi kedua merk barang tersebut mengalami kerugian sekitar RP. 378 Juta.

Titin Sumarni, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dengan nomor perkara 56/pid.b/2017/PN Cbi itu menjelaskan, kasus dengan terdakwa atas nama Haryono Poernomo saat ini sudah dalam tahap menghadirkan saksi-saksi.

"Iya tadi saat sidang ada lima orang saksi yang dihadirkan saat persidangan," kata dia.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong juga mengadili dua orang terdakwa lainnya dan sudah divonis dengan hukuman penjara masing-masing 1 tahun 3 bulan dan 1 tahun penjara dalam kasus pengelapan barang material bangunan juga.

Menurut Titin, dirinya hanya menangani kasus penadahan yang yang menjerat terdakwa Haryono saja.

"Perlu diketahui juga, kalau saya cuma menangani yang kasus penadahnya. Kalau yang terdakwa sebelumnya itu oleh (Jaksa) yang lain," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved