Merasa Didzolimi Perusahaannya, Ratusan Buruh Geruduk Kantor Disnakertrans
berdasarkan SK Gubernur Jawa Barat para pekerja yang berada di sektor tiga itu upahnya minimal Rp 3,8 juta per bulan.
Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Puluhan buruh melakukan aksi ujuk rasa di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bogor, Jumat (24/3/2017).
Puluhan pekerja yang tergabung dalam Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Kabupaten Bogor menuntut kenaikan upah sebesar Rp 600 ribu.
Departemen advocasi DPC PPMI Kabupatem Bogor, Abu Bakar mengatakan, pihaknya sebagai pakerja merasa telah didzolimi oleh perusahaan tempatnya bekerja.
Menurutnya, saat ini perusahaan belum menjalankan upah yang sesuai dengan SK Gubernur nomor 561 tahun 2017 tentang Upah Minimum Kota/Kabupaten di Jawa Barat.
Sebab, para pekerja sejauh ini hanya menerima upah sekitar Rp 3,2 juta perbulan.
Padahal, kata dia, berdasarkan SK Gubernur Jawa Barat para pekerja yang berada di sektor tiga itu upahnya minimal Rp 3,8 juta per bulan.
"Makannya kami minta Pemkab Bogor itu bertindak tegas terhadap perusahaan yang belum menjalankan aturan itu," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com.
Pihaknya beranggapan, selama ini Disnakertrans Kabupaten Bogor itu menutup mata terhadap permasalahan yang dialami oleh para pekerja yang bergerak dibidang otomotif tersebut.
Menurutnya, ini merupakan aksi kedua mereka setelah sebelumnya melakukan aksi di depan PT Assalta Mandiri Agung dan Asalta Surya Mandiri yang berlokasi diwilayah Cibinong, Kabupaten Bogor.
"Aksi kami sebelumnya tidak ada titik temu dengan pihak perusahaan, makannya kami minta pemerintah untuk ikut turun tangan," tukasnya.
Hingga berita ini diturunkan, para buruh tersebut masih berada di depan kantor Disnakertras Kabupaten Bogor.
Sebagian dari mereka pun diizkan masuk ke kantor Disnakertrans Kabupaten Bogor untuk melakukan mediasi.(*)