Pilkada Wali Kota Bogor 2018
Warga Wajib Punya E-KTP untuk Gunakan Hak Pilih di Pilkada Wali Kota Bogor 2018
Untuk mensosialisasikan aturan baru itu, Undang juga menggandeng kalangan Ormas, LSM serta sejumlah partai politik di Kota Bogor.
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH -- Warga yang belum memiliki atau melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) tak bisa menggunakan hak pilihnya di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota Bogor 2018 nanti.
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bogor, Undang Suryatna, kepemilikan E-KTP menjadi ketentuan terbaru yang kini tengah gencar disosialisasikan.
"Jadi ada ketentuan baru yang sudah ditentukan berkaitan dengan hak pilih yang mengacu pada ktp elektronik atau warga Kota Bogor yang sudah melakukan perekaman," papar Undang saat melakukan sosialisasi dengan Kesbangpol Kota Bogor, Jumat (31/3/2017).
Untuk mensosialisasikan aturan baru itu, Undang juga menggandeng kalangan Ormas, LSM serta sejumlah partai politik di Kota Bogor.
"Ya barangkali dilingkunganya, tetangganya, keluarganya atau temannya ada yang belum melakukan perekaman, bisa segera melakukab pwrwkaman E-KTP agar bisa menggunakan hak pilihnya," katanya.
