Revisi Permenhub Soal Transportasi Online Redam Konflik Dengan Angkutan Konvensional
sebelum direvisi aturan tersebut tidak jelas sehingga menimbulkan konflik antaran angkutan online dan angkutan konvensional.
Penulis: Damanhuri | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Yusri Yunus mengatakan jika Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.32 tahun 2016 (PM32/2016) tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraaan Bermotor Umum Tidak dalam trayek menjadi penyebab kekisruhan yang terjadi antara angkutan online dan angkutan umum atau angkutan konvensional.
Sebab, sebelum direvisi aturan tersebut tidak jelas sehingga menimbulkan konflik antaran angkutan online dan angkutan konvensional.
Menurutnya, dalam revisi Permenhub nomor 32 tahun 2017 yang berisi 11 point penting dianggap dapat mengakomodir keluhan yang terjadi dimasyarakat.
"Karena Permenhub nomor 32 itu penyebabnya, tapi setelah direvisi akhirnya keributan pun dapat diredam," ujarnya Kombes Yusri kepada TribunnewsBogor.com saat berkunjung ke Cibinong pada Senin (3/4/2017).
Yusri melanjutkan, angkutan yang berbasis online saat ini sudah diatur terkait kuota, tarif bawah hingga wajib KIR seperti kendaraan angkutan konvensional yang sudah ada.
"Kalau angkutan online roda dua kuotanya diatur Perbup atau Perwali di masing-masing daerah. Makannya pimpinan pemerintah di daerah juga harus tegas mengatur koutanya," tegasnya.
Menurutnya, Polisi itu sifatnya hanya pelaksana jika ditemukan pelanggaran di jalan raya.
"Saat ini kan sudah satu April seharusnya pemerintah daerah sudah memberlakukan aturanya juga, apalagi pembatasan kuota ini harus dikejar agar tidak lagi terjadi konflik di masyarakat," jelasnya.