Selama 2 Pekan, 20 Pelaku Narkoba Diringkus Anggota TPN Polresta Bogor Kota

barang bukti yang didapat dari tangan para tersangka mayoritas adalah narkoba jenis ganja.

Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Yudhi Maulana Aditama
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
20 Tersangka narkoba yang beroperasi di wilayah Kota Bogor 

Laporan Wartawan TribunmewsBogor.com, Mohamad Afkar Sarvika

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Tim Pemburu Narkoba (TPN) Polresta Bogor Kota berhasil menangkap dua puluh tersangka kasus penyalahgunaan narkoba selama dua pekan terakhir.

Kedua puluh tersangka tersebut terdiri dari pengedar dan pembeli yang tersebar di wilayah Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Ulung Sampurna menuturkan, kedua puluh tersangka tersebut merupakan hasil pengungkapan TPN Polresta Bogor Kota dari empat belas perkara.

"Mayoritas dari mereka adalah pengguna narkoba baik itu sabu maupun ganja, namun ada pula beberapa yang mengkonsumsi obat keras seperti tremadol," ujarnya kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor.

Mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta itu pun menjelaskan, bahwa barang bukti yang didapat dari tangan para tersangka mayoritas adalah narkoba jenis ganja.

"Jika ditotal ada sebanyak 37,55 gram sabu, 125 gram ganja, dan pil tramadol 100 gram," urainya.

Lebih lanjut dia mengatakan, dari dua puluh tersangka yang diamankan bukan hanya dari kalangan dewasa, melainkan beberapa diantaranya dari kalangan remaja.

"Namun mayoritas tersangkanya rata-rata berumur 20 tahun ke atas," katanya.

Kedua puluh tersangka, kata Ulung, dikenakan Pasal 114 ayat 1, Pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 1 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

"Para tersangka terancam hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun serta denda paling sedikit satu miliar," terangnya.

Ulung menambahkan, bahwa hingga saat ini pihaknya pun masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus penyalahgunaan di wilayah Kota Bogor.

"Karena tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain. Dari para tersangka yang kami tangkap rata-rata memang sudah menjadi target operasi (TO) kami," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved